Jakarta – Pemerintah kini tengah mempercepat revisi aturan ekspor mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang (LTJ) guna mengakhiri polemik perbedaan penafsiran regulasi di lapangan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya sedang mematangkan draf revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait komoditas tersebut.
“Sekarang sedang dipersiapkan. Kalau perubahan permendag itu berarti kita menunggu usulan dari Kementerian ESDM,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (5/8).
Budi menjelaskan bahwa Kemendag tidak bekerja sendiri dalam menentukan substansi aturan baru tersebut.
Ia menyebutkan bahwa penentuan batas kandungan LTJ yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor masih dalam tahap kajian mendalam bersama kementerian teknis terkait.
“Belum ada batasan ekspor LTJ di revisi permendag, jadi masih dikaji bareng-bareng,” tegasnya.
Langkah ini diambil menyusul insiden tertahannya lebih dari 100 kapal ekspor akibat ketidakjelasan interpretasi aturan terhadap komoditas nikel, timah, hingga alumina.
Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman sebelumnya memastikan bahwa larangan ekspor hanya berlaku bagi LTJ sebagai produk utama, bukan sebagai unsur ikutan dalam komoditas tambang.
Saat ini, kegiatan ekspor telah kembali berjalan normal sambil menunggu penyempurnaan regulasi rampung.
Pemerintah juga telah menyamakan persepsi dengan melibatkan Bea Cukai, PT Sucofindo, hingga Kejaksaan untuk mengawal masa transisi.
Proses verifikasi kandungan LTJ kini dilakukan oleh lembaga surveyor resmi sebagai langkah pengawasan sementara.
Penyempurnaan aturan ini nantinya akan mencakup aspek teknis seperti metode pengujian laboratorium hingga mekanisme verifikasi unsur radioaktif alami.
Tujuan utama dari revisi ini adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran di masa depan.























