Freeport Berharap Segera Kantongi Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Tambang

Kholida Rahman

Freeport Berharap Segera Kantongi Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Tambang

Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) kini tengah menantikan kepastian hukum terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk wilayah konsesi Grasberg, Papua Tengah.

Kepastian izin ini menjadi krusial mengingat operasional perusahaan di wilayah tersebut akan berakhir pada tahun 2041.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan pihaknya sangat mengharapkan proses administrasi perpanjangan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Percepatan perizinan dinilai sangat mendesak demi menjaga kesinambungan investasi jangka panjang di sektor pertambangan bawah tanah.

“Kalau dari kami (harapannya) lebih cepat lebih bagus. Sebab pengembangan tambang bawah tanah itu memerlukan waktu yang lama, sekitar 15 tahun,” ujar Tony Wenas, dikutip dari keterangan resmi pihak perusahaan pada Sabtu (8/8).

Ia menjelaskan bahwa pengembangan tambang bawah tanah memiliki karakteristik teknis yang kompleks dan membutuhkan perencanaan matang selama belasan tahun.

Saat ini, dokumen permohonan perpanjangan IUPK yang diajukan sejak pertengahan Juni 2026 masih berada dalam tahap peninjauan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Proses peninjauan tersebut mencakup pengecekan kelengkapan komponen dokumen serta pemenuhan berbagai syarat teknis maupun regulasi lainnya.

Sebagai prasyarat utama, PTFI telah merampungkan nota kesepahaman (MoU) terkait divestasi saham tambahan kepada Pemerintah Indonesia.

Ketentuan ini merupakan syarat mutlak agar IUPK dapat diterbitkan sesuai dengan regulasi pertambangan yang berlaku saat ini.

“Jadi kalau menurut peraturannya, salah satu persyaratan diterbitkannya IUPK itu sudah ditandatangani perjanjian soal divestasi saham tambahan, pada saat diterbitkan,” kata Tony Wenas.

Langkah divestasi ini sebelumnya telah disepakati oleh induk perusahaan, Freeport McMoran (FCX), pada Februari 2026 melalui penandatanganan MoU dengan Pemerintah Indonesia.

Dalam skema tersebut, FCX berkomitmen melepas kepemilikan saham mereka sebesar 12% kepada pihak Pemerintah Indonesia tanpa biaya tambahan.

Pelepasan saham ini dijadwalkan akan dilakukan setelah perpanjangan IUPK PTFI resmi terbit untuk periode pasca-2041.

Saat ini, FCX masih memegang porsi saham sebesar 48,76% di PTFI, yang akan dipertahankan hingga masa kontrak berakhir pada 2041.

Setelah pelepasan 12% saham tersebut, porsi kepemilikan FCX di PTFI akan menyusut menjadi 37% mulai tahun 2042 mendatang.

Pihak FCX menegaskan bahwa akuisisi saham oleh pemerintah nantinya akan disertai dengan penggantian biaya proporsional berdasarkan nilai buku investasi.

Seluruh rangkaian kesepakatan operasional dan finansial ini sangat bergantung pada penerbitan IUPK yang direvisi oleh pemerintah.

FCX memandang bahwa perpanjangan IUPK merupakan jaminan vital bagi keberlanjutan operasi berskala besar yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Selain itu, izin tersebut diharapkan mampu membuka peluang bagi pengembangan sumber daya tambahan di kawasan mineral Grasberg yang masih memiliki cadangan signifikan.

“FCX bersama PTFI tengah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan secara formal,” demikian pernyataan tertulis FCX sebagaimana dikutip dari laporan resmi perusahaan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar