RUEN 2026–2035 Jadi Penentu Arah Dekarbonisasi Industri Indonesia

Rayhan Akhari

RUEN 2026–2035 Jadi Penentu Arah Dekarbonisasi Industri Indonesia

Jakarta – Pemerintah didesak untuk mengintegrasikan peta jalan dekarbonisasi industri ke dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) periode 2026–2035 secara komprehensif.

Dokumen perencanaan tersebut dinilai harus mampu memecahkan kebuntuan implementasi yang mencakup harmonisasi regulasi, kesiapan infrastruktur, hingga kepastian skema pembiayaan.

Pentingnya sinkronisasi kebijakan ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Mengunci Dekarbonisasi Industri dalam Rencana Umum Energi Nasional yang berlangsung di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menegaskan bahwa RUEN 2026-2035 harus memiliki mekanisme fleksibel yang mampu merespons dinamika perkembangan sektor energi nasional.

Menurut Satya, fokus kebijakan tidak boleh hanya tertuju pada peningkatan pasokan energi bersih semata.

Pertumbuhan suplai energi harus berjalan beriringan dengan permintaan yang terukur guna memastikan kapasitas energi yang dibangun memiliki pengguna akhir yang pasti.

“Kita tidak boleh hanya berbicara tentang suplainya saja, kita genjot, kita bangun, itu harus ada demand yang confirmed,” ujar Satya dikutip dari Katadata Policy Dialogue, Kamis (27/8/2026).

Ia menambahkan, pendekatan berbasis permintaan ini krusial untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengembangan sektor industri dan jasa akan menciptakan basis permintaan energi yang kuat untuk mendukung keberlanjutan energi terbarukan.

Terkait target ambisius Presiden Prabowo Subianto mengenai pengembangan PLTS sebesar 100 gigawatt peak (GWp), Satya menyatakan bahwa target tersebut dapat dimasukkan ke dalam RUEN sebagai langkah akselerasi tanpa merombak skenario dasar.

Di sisi lain, Director of Legal Affairs Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Zakiul Fikri, menyoroti pentingnya menutup celah antara perencanaan dan realisasi di lapangan.

“Yang sebetulnya ingin saya sampaikan, kita perlu menutup kesenjangan antara perencanaan dan implementasi,” kata Zakiul.

Menurutnya, RUEN perlu menetapkan skala prioritas sektor industri yang akan menjadi fokus dekarbonisasi.

Setiap sektor memiliki karakteristik dan tingkat kesulitan transisi yang berbeda, sehingga kebijakan tidak bisa diseragamkan.

Zakiul menekankan bahwa indikator keberhasilan dekarbonisasi tidak boleh hanya diukur dari kapasitas pembangkit energi terbarukan yang dibangun.

Pengurangan emisi secara riil dari penggunaan energi fosil oleh industri harus menjadi tolok ukur utama keberhasilan transisi energi.

Associate Principal Energy Shift Institute, Ahmad Zuhdi Dwi Kusuma, menambahkan bahwa RUEN harus menjadi fondasi kuat yang mampu mengarahkan kebijakan teknis di bawahnya.

Ia mengingatkan bahwa regulasi yang tumpang tindih akan menghambat pelaku usaha dalam melakukan investasi jangka panjang.

“Kalau fondasi kita gak beres, teknisnya pun gak beres. Itu dulu yang diperbaiki,” ungkap Ahmad.

Menurutnya, RUEN tidak boleh sekadar menjadi warisan satu periode pemerintahan, melainkan harus dipandang sebagai kebijakan lintas generasi.

Kepastian arah kebijakan menjadi kunci bagi pasar agar iklim investasi tetap kondusif dan kompetitif.

Terkait aspek pembiayaan, Ahmad menilai pendanaan global untuk energi bersih sebenarnya tersedia melimpah.

Namun, tantangan utamanya terletak pada biaya investasi yang harus ditekan melalui kepastian regulasi yang jelas.

Sementara itu, perwakilan dari Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Agus Nurudin, menyatakan bahwa sektor industri siap mendukung dekarbonisasi.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tetap mempertimbangkan dampak ekonomi dan implikasi sosial dari kebijakan tersebut.

“Kita sebaiknya mengejar sesuatu yang progresif, tetapi dalam koridor angka-angka ekonominya pun dipertimbangkan. Implikasi sosialnya,” tegas Agus.

Koordinasi lintas kementerian dinilai menjadi kunci utama agar transisi energi tidak mengorbankan daya saing industri nasional.

Keberhasilan RUEN 2026–2035 akan bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menyelaraskan ambisi target dengan realitas teknis dan ekonomi di lapangan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar