Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penguatan signifikan sebesar 1,66 persen ke level 6.511,72 pada perdagangan sesi Kamis (27/8/2026).
Lonjakan ini membawa indeks mendekati area resistance krusial yang berada di rentang 6.500 hingga 6.512.
Sentimen positif ini didorong oleh optimisme pasar terhadap perkembangan legislasi di parlemen, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
DPR RI secara resmi menetapkan target pengesahan regulasi tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa lembaga legislatif masih memiliki waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk merampungkan seluruh proses pembahasan.
Target tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi sebelum penutupan tahun.
“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/8/2026), dikutip dari laman resmi DPR.
Puan menegaskan bahwa pimpinan DPR telah menyepakati jadwal penyelesaian RUU tersebut.
“Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” tambah Puan.
Proses legislasi ini akan melibatkan serangkaian tahapan formal, mulai dari rapat kerja bersama pemerintah hingga pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM).
RUU ini dirancang untuk mengatur mekanisme penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk barang hasil kejahatan dan sarana pendukungnya.
Regulasi ini juga mencakup mekanisme perampasan melalui pendekatan in personam dan in rem guna memperkuat pemulihan kerugian negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui bahwa pembahasan aturan ini membutuhkan ketelitian mendalam.
Hal tersebut dikarenakan substansi perampasan aset merupakan instrumen yang relatif baru dalam sistem hukum di Indonesia.
Namun, Komisi III memastikan bahwa target penyelesaian pada Desember 2026 merupakan sasaran mutlak yang harus dicapai.
BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) memandang bahwa kepastian hukum ini akan berdampak positif terhadap iklim investasi.
“Penyelesaian regulasi ini sekaligus menjadi sentimen terkait governance pasar,” tulis BRIDS dalam laporan risetnya, Kamis (27/8/2026).
Analis menilai, penguatan penegakan hukum akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas tata kelola institusi di Indonesia.
Ke depannya, pelaku pasar akan terus memantau kemampuan IHSG dalam menembus area resistance yang telah terbentuk.
Selain pergerakan teknikal, perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR akan menjadi katalis utama bagi pergerakan pasar modal hingga akhir tahun.
Stabilitas politik dan kepastian hukum diharapkan dapat menjadi fondasi bagi penguatan indeks dalam jangka menengah.





















