Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2026.
Keputusan penundaan ini diambil pihak bursa lantaran regulasi krusial mengenai demutualisasi hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh otoritas terkait.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengonfirmasi bahwa penundaan dilakukan demi memastikan landasan hukum yang kuat sebelum langkah strategis tersebut dijalankan.
“Jadwal penyelenggaraan RUPSLB PT BEI ditunda sementara waktu karena masih menunggu rampungnya POJK sebagai payung hukum pelaksanaan demutualisasi BEI,” jelasnya, Jumat (4/9/2026).
Pihak bursa saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mematangkan seluruh tahapan proses tersebut.
Langkah ini dianggap sangat krusial mengingat demutualisasi akan membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola perusahaan dalam jangka panjang.
Setelah regulasi tersebut resmi diterbitkan, manajemen BEI berjanji akan segera mengumumkan jadwal baru pelaksanaan RUPSLB kepada publik.
Segala agenda yang berkaitan dengan proses demutualisasi nantinya akan disesuaikan sepenuhnya dengan ketentuan yang tertuang dalam aturan baru tersebut.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa draf Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai demutualisasi saat ini sudah memasuki tahap finalisasi.
Proses tersebut kini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Sekarang POJK masih dalam finalisasi, kebetulan sedang proses diharmonisasi di Kementerian Hukum dengan Kementerian Hukum. Paling lambat di akhir September 2025,” ujar Hasan.
Regulasi ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam mengatur mekanisme demutualisasi secara menyeluruh.
POJK tersebut mencakup pengaturan mengenai struktur kepemilikan saham BEI pasca-demutualisasi serta pemisahan hak antara pemegang saham dan anggota bursa.
Hasan menekankan bahwa aturan baru ini akan memisahkan hak akses perdagangan dari status kepemilikan saham.
“Pemegang saham tidak otomatis sebagai anggota Bursa. Jadi pemegang saham itu tidak boleh mengakses sistem perdagangan kalau bukan anggota Bursa,” tegasnya.
Sebaliknya, anggota bursa tetap memiliki hak akses terhadap fasilitas perdagangan meski tidak lagi memegang status sebagai pemegang saham BEI.
Pihak OJK berharap para pemegang saham BEI pada tahap awal nanti mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan dan modernisasi bursa efek di Indonesia.
Penentuan pihak-pihak yang menjadi pemegang saham baru nantinya akan merujuk pada ketentuan POJK, anggaran dasar BEI, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS.
OJK menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penentuan tersebut kepada mekanisme internal para pemegang saham sesuai koridor hukum yang berlaku.




















