OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Insidental di Pasar Modal

OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Insidental di Pasar Modal

Sep. 25, 2026

OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 9 Tahun 2026 untuk mengintegrasikan sistem pelaporan insidental di sektor pasar modal, derivatif, dan bursa karbon. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan serta efisiensi penyampaian data melalui sistem digital yang terstandarisasi.