Deret Sorotan Pengusaha soal Upah hingga Kompetensi di RUU Ketenagakerjaan

Ikhwan Setiawan

Deret Sorotan Pengusaha soal Upah hingga Kompetensi di RUU Ketenagakerjaan

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini tengah mengintensifkan dialog dengan berbagai asosiasi pengusaha guna membedah substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya strategis dalam memetakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum pembahasan formal dilakukan bersama DPR dan kementerian terkait.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga transparansi dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Pemerintah secara aktif melibatkan sekitar 20 asosiasi industri untuk memastikan setiap poin krusial dalam draf RUU mendapatkan tinjauan komprehensif dari pelaku usaha.

“Ini rapat pertama dan ada banyak sekali poin pembahasan yang sedang berlangsung. Cukup produktif,” ujar Faisol Riza seperti dikutip dari pernyataan resminya, Sabtu (12/9/2026).

Pihak Kemenperin memberikan waktu hingga pekan depan bagi asosiasi untuk menyerahkan seluruh masukan secara tertulis.

Dokumen tersebut nantinya akan menjadi basis data utama bagi pemerintah saat melakukan koordinasi lintas kementerian sebelum melangkah ke tahap pembahasan bersama legislatif.

Faisol menekankan bahwa orientasi RUU ini tidak boleh sekadar berfokus pada mekanisme pemberian sanksi administratif bagi pelanggar aturan.

Menurutnya, aspek produktivitas tenaga kerja serta program peningkatan kompetensi pekerja merupakan elemen fundamental yang harus diperkuat dalam beleid tersebut.

Ia berpendapat bahwa perlindungan ketenagakerjaan seharusnya mencakup keseimbangan antara hak pekerja dengan keberlangsungan hubungan industrial yang sehat.

“Jangan hanya lebih titik berat kepada pemberian sanksi dan sebagainya. Tetapi ada hal-hal lain yang penting, misalnya mengenai produktivitas dan peningkatan kompetensi dalam kerja,” imbuhnya.

Isu mengenai skema pengupahan juga menjadi sorotan tajam dalam diskusi tersebut.

Sejumlah asosiasi mengusulkan penyederhanaan struktur upah agar tidak menimbulkan beban berlapis bagi sektor industri.

Usulan tersebut mencakup efisiensi pengaturan Upah Minimum Provinsi (UMP) agar tidak lagi tumpang tindih dengan upah sektoral.

Meskipun demikian, Kemenperin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai formula pengupahan yang akan diterapkan dalam RUU tersebut.

Pemerintah masih berada pada tahap pengumpulan aspirasi untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif di masa mendatang.

“Semua untuk menjaga kondusibilitas, iklim usaha, untuk tetap berlangsung. Itu inginkan industri itu berkelanjutan. Tapi semua pihak di dalamnya, dalam ekosistem itu, semua terjaga,” jelas Faisol.

Di sisi lain, DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi telah mengidentifikasi setidaknya 16 poin substansi yang memerlukan perbaikan dalam draf RUU tersebut.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa fokus utama mencakup penyempurnaan teknis, perluasan kesempatan kerja, hingga aturan spesifik bagi tenaga kerja di sektor platform digital.

Panja juga menyoroti pentingnya perbaikan rumusan pasal yang dianggap tidak sejalan dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 116 juga rumusannya diperbaiki karena draf rumusannya bertentangan dengan asas keterbukaan,” ujar Sturman dalam rapat pleno pengambilan keputusan, sebagaimana dikutip dari siaran resmi, Rabu (26/8/2026).

Pemerintah direncanakan akan menggelar pertemuan lanjutan dengan para pelaku industri guna mendalami kembali usulan-usulan tersebut sebelum draf akhir diajukan dalam pembahasan bersama DPR.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar