Asosiasi E-Commerce Minta Platform Tak Sembarang Tahan Saldo Penjual

Ikhwan Setiawan

Asosiasi E-Commerce Minta Platform Tak Sembarang Tahan Saldo Penjual

Jakarta – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menekankan pentingnya penerapan prosedur investigasi yang transparan dan proporsional bagi pelaku usaha di platform lokapasar (marketplace) yang terindikasi melakukan praktik kecurangan atau fraud.

Ketua Umum idEA, Budi Primawan, menegaskan bahwa setiap penyedia platform wajib memiliki sistem deteksi dini untuk menjamin keamanan transaksi daring.

Namun, ia mengingatkan agar mekanisme pengamanan tersebut tidak justru merugikan para pedagang yang menjalankan bisnisnya secara sah dan jujur.

“Secara umum, platform memang perlu memiliki mekanisme untuk mendeteksi dan menangani indikasi fraud sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan transaksi,” kata Budi, Jumat (11/9/2026).

Menurut Budi, perlindungan terhadap ekosistem e-commerce tidak boleh mengabaikan hak-hak penjual yang tidak melakukan pelanggaran.

Proses investigasi harus dilakukan dengan memberikan ruang bagi penjual untuk menyampaikan klarifikasi serta mengajukan keberatan secara formal.

“Penyelesaiannya juga perlu dilakukan dalam waktu yang wajar, sehingga kegiatan usaha seller tidak terganggu lebih lama dari yang diperlukan,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terkait penahanan saldo penjual oleh TikTok Shop Tokopedia yang melibatkan 217 pelaku usaha dengan total dana mencapai Rp24 miliar.

Pihak TikTok Shop Tokopedia mengonfirmasi bahwa sekitar Rp16,7 miliar dari jumlah tersebut terkait dengan dugaan kasus fraud.

Manajemen platform menyatakan bahwa dana tersebut ditahan sementara selama proses investigasi berlangsung guna memastikan keamanan ekosistem perdagangan.

Durasi investigasi yang ditetapkan mencapai 90 hari, dengan opsi perpanjangan selama 90 hari tambahan, disertai mekanisme banding bagi penjual.

Budi menambahkan bahwa kompleksitas pencegahan kecurangan di ruang digital memerlukan investasi besar, baik dari sisi teknologi maupun sumber daya manusia.

Ia berpendapat bahwa tujuan utama dari regulasi platform bukan sekadar memperketat pengawasan, melainkan meningkatkan akurasi dalam pengambilan keputusan.

“Fraud perlu dicegah, konsumen dan ekosistem perlu dilindungi, tetapi seller yang legitimate juga harus mendapatkan kepastian dan perlakuan yang adil,” tegas Budi.

Persoalan ini juga telah menarik perhatian Komisi VII DPR yang meminta penjelasan rinci mengenai prosedur pembekuan akun dan saldo pedagang.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, mengingatkan agar sistem otomatis berbasis algoritma tidak serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa verifikasi yang memadai.

“Jangan sampai keputusan otomatis berdasarkan algoritma langsung menjatuhkan sanksi tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa proses verifikasi yang berimbang,” kata Evita.

DPR menyoroti dampak nyata dari pembekuan dana yang berkepanjangan terhadap keberlangsungan UMKM, termasuk risiko penutupan usaha dan pengurangan tenaga kerja.

Legislatif mendorong platform untuk memperkuat sistem pemantauan serta mempermudah akses layanan pengaduan bagi UMKM di seluruh wilayah Indonesia.

Kolaborasi antara industri, pemerintah, dan otoritas terkait dinilai menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan adil bagi semua pihak.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar