Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan dugaan peredaran beras fortifikasi palsu yang tersebar luas di pasar domestik.
Sebanyak 25 merek beras terbukti tidak memenuhi standar kadar fortifikasi sesuai dengan klaim yang tercantum pada kemasan produk.
Pemerintah mendeteksi kecurangan ini setelah melakukan serangkaian pengujian mendalam melalui empat laboratorium independen yang dinilai memiliki kredibilitas tinggi.
“Hari ini ternyata masih ada. Salah satu faktor adalah harga yang tidak wajar,” ujar Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa dari total 27 sampel merek beras yang diperiksa, hanya dua produk yang memenuhi standar.
Artinya, sebanyak 25 produk lainnya gagal memenuhi level kandungan gizi yang seharusnya ada dalam beras fortifikasi.
Daftar produk yang dinyatakan tidak sesuai standar tersebut meliputi Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, dan Idola Long Grain Rice.
Selain itu, terdapat merek Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, serta tiga varian Topi Koki yakni Short Grain, Setra Royale, dan Long Grain Crystal.
Produk lainnya yang masuk dalam daftar temuan adalah HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, serta tiga varian Anak Raja yakni Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, dan Top Anak Raja.
Daftar tersebut dilengkapi dengan merek PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, dan Wellfarm Beras Diabetes.
“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab, kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ucap Amran.
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang telah ditambahkan zat gizi, vitamin, maupun mineral tertentu untuk meningkatkan kualitas nutrisi.
Karena kategori ini tidak diatur oleh Harga Eceran Tertinggi (HET), produsen bebas menentukan harga jual di pasaran.
Saat ini, beras tersebut dipasarkan dengan harga yang sangat tinggi, berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 57.000 per kilogram.
Padahal, menurut perhitungan Kementerian Pertanian, harga beras dengan kandungan gizi tersebut seharusnya berada di kisaran Rp 13.500 per kilogram.
Amran menyoroti bahwa selisih harga yang mencapai rata-rata Rp 22.000 per kilogram ini merupakan bentuk kerugian bagi masyarakat luas.
“Itu penipuan. Rp 22.000 per kilogram, rata-rata. Ini menyusahkan konsumen kita,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan instruksi tegas kepada pihak terkait.
Langkah konkret yang akan diambil meliputi penarikan seluruh produk yang tidak memenuhi syarat dari peredaran pasar.
Pihak kementerian juga akan melakukan pencabutan izin edar bagi produsen yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Proses hukum lebih lanjut akan diterapkan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran produk tidak sesuai standar ini.
“Pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” pungkas Amran.























