Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengaktifkan kembali fasilitas transaksi short selling mulai Selasa, 15 September 2026.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Surat No. S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026.
Direktur BEI, Irvan Susandy dan Iding Pardi, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mencakup pengaturan mengenai batasan auto rejection, trading halt, serta implementasi teknis short selling.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui Pengumuman No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 yang dirilis oleh otoritas bursa pada 14 September 2026.
Implementasi ini menandai berakhirnya masa penundaan yang sempat dilakukan otoritas bursa selama beberapa periode sebelumnya.
Penundaan tersebut merujuk pada Surat OJK No. S-101/D.04/2025 serta Surat OJK No. S-9/D.04/2026 yang dikeluarkan pada awal tahun ini.
Mekanisme short selling sendiri memungkinkan investor untuk meraih keuntungan di tengah kondisi pasar yang sedang mengalami penurunan harga.
Secara teknis, investor melakukan penjualan saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu dari pihak lain.
Setelah posisi penjualan terbuka, investor berharap harga aset tersebut akan terus merosot di pasar.
Jika harga benar-benar turun, investor akan melakukan pembelian kembali saham tersebut dengan harga yang lebih murah untuk menutup kewajiban pinjamannya.
Selisih antara harga penjualan awal dan harga pembelian kembali inilah yang menjadi potensi keuntungan kotor bagi investor.
Namun, BEI menekankan bahwa kebijakan yang dimulai pada 15 September 2026 ini bersifat bertahap dan tidak berlaku secara serta-merta untuk seluruh saham yang terdaftar.
Terdapat batasan ketat mengenai jenis saham apa saja yang memenuhi kriteria untuk dapat ditransaksikan menggunakan mekanisme ini.
Otoritas bursa baru akan merilis daftar efek yang memenuhi persyaratan short selling pada 28 September 2026.
Daftar tersebut nantinya akan menjadi acuan utama bagi para pelaku pasar mulai periode Oktober 2026 mendatang.
Selain kepatuhan terhadap daftar efek, investor juga wajib memastikan bahwa perusahaan sekuritas yang mereka gunakan telah menyediakan fasilitas pendukung untuk transaksi ini.
Risiko dalam short selling pun tetap membayangi investor, terutama jika pergerakan harga saham justru bergerak berlawanan dengan prediksi awal.
Jika harga saham di pasar justru naik, investor terpaksa harus membeli kembali saham tersebut dengan harga yang lebih mahal untuk menutup posisi.
Kondisi tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi investor karena harus menanggung selisih harga beli yang lebih tinggi dibandingkan harga jual awal.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai manajemen risiko dan analisis pergerakan harga menjadi syarat mutlak bagi investor yang ingin memanfaatkan instrumen ini.


















