Jakarta – PT Modernland Realty Tbk (MDLN) kini memegang mandat penuh dari para pemegang saham untuk melakukan aksi korporasi strategis berupa pengalihan, pemindahtanganan, serta penjaminan aset perusahaan.
Keputusan krusial tersebut disahkan dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua yang berlangsung pada Senin (14/9/2026).
Aset yang akan dialihkan atau dijaminkan mencakup nilai lebih dari 50 persen dari total kekayaan bersih perseroan, baik yang dilakukan dalam satu transaksi tunggal maupun rangkaian transaksi berkelanjutan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya restrukturisasi keuangan yang lebih luas guna memperkuat posisi modal perseroan.
Komisaris Utama sekaligus Pimpinan Rapat, Dharma Mitra, menegaskan bahwa seluruh proses operasional nantinya akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Seluruh pelaksanaan transaksi tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Dharma Mitra sebagaimana dikutip dari keterangan resmi perusahaan, Senin (14/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri secara lengkap oleh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi serta para pemegang saham MDLN.
Direktur MDLN, Fetrizal Bobby Heryunda, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inti dari strategi liability management yang sedang dijalankan perusahaan.
Strategi ini dirancang khusus untuk memenuhi kewajiban finansial terkait Guaranteed Senior Notes yang akan jatuh tempo pada 30 April 2027.
Penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui mekanisme scheme of arrangement yang melibatkan entitas Modernland Overseas Pte. Ltd.
Manajemen MDLN telah meluncurkan skema tersebut sejak 14 Agustus 2026 sebagai langkah mitigasi risiko utang jangka panjang.
Proses pemungutan suara atau voting atas scheme of arrangement tersebut telah rampung pada 24 Agustus 2026.
Hasilnya menunjukkan dukungan kuat dari para kreditor, dengan 103 dari 105 pemegang Notes memberikan persetujuan.
Nilai Accepted Scheme Claims yang menyetujui restrukturisasi ini mencapai USD 262.064.417 atau setara dengan 97,76 persen dari total klaim.
Hasil pemungutan suara tersebut telah diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Singapura pada 25 Agustus 2026 untuk mendapatkan pengesahan hukum atau sanction.
Jadwal persidangan atau hearing untuk pengesahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 mendatang.
Dengan adanya restu dari RUPSLB, Direksi kini memiliki wewenang penuh untuk mengeksekusi seluruh rangkaian aksi korporasi tersebut.
“Dalam keputusan RUPSLB, pemegang saham menyetujui seluruh rangkaian aksi korporasi tersebut sekaligus memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi sehubungan dengan pelaksanaan persetujuan dimaksud,” jelas Fetrizal dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Pemberian wewenang ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian utang dan menjaga stabilitas arus kas perusahaan di masa depan.





















