BEI Resmi Berlakukan Aturan Short Selling Secara Bertahap Mulai Hari Ini

Rayhan Akhari

BEI Resmi Berlakukan Aturan Short Selling Secara Bertahap Mulai Hari Ini

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memulai kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling terhitung hari ini, Selasa (15/9/2026).

Langkah ini diambil setelah otoritas bursa mendapatkan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan tersebut diaktifkan kembali dengan menitikberatkan pada kesiapan infrastruktur perdagangan yang ada.

Selain infrastruktur, pihak bursa juga memprioritaskan mitigasi risiko yang memadai serta efektivitas pengawasan pasar.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy dan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi memberikan penjelasan teknis terkait kebijakan tersebut.

“OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan,” ujar mereka dalam pengumuman resmi bursa, Senin (14/9/2026).

Pemberlakuan ini menjadi babak baru setelah kebijakan serupa sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali sebelumnya.

Catatan bursa menunjukkan bahwa penundaan sempat terjadi pada periode September 2025 dan Maret 2026 berdasarkan arahan dari OJK.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 yang diterbitkan pada 9 September 2026.

Surat tersebut secara spesifik mengatur kebijakan batasan auto rejection, trading halt, serta implementasi short selling.

Untuk menunjang operasional kebijakan ini, pihak BEI akan segera merilis daftar efek yang memenuhi syarat untuk transaksi tersebut.

Daftar efek ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor II-H mengenai Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

“Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Setelah daftar tersebut dipublikasikan pada akhir September mendatang, mekanisme ini akan mulai berjalan efektif pada periode Oktober 2026.

Implementasi bertahap ini dipandang sebagai upaya bursa dalam mendalami pasar keuangan domestik.

Dengan adanya short selling, investor diharapkan memiliki instrumen tambahan dalam mengelola portofolio investasi mereka di tengah dinamika pasar.

Pihak otoritas bursa berkomitmen untuk terus memantau perkembangan transaksi ini guna memastikan stabilitas pasar tetap terjaga.

Pengawasan ketat akan dilakukan untuk mengantisipasi potensi risiko yang mungkin timbul selama masa transisi kebijakan tersebut.

Pelaku pasar kini menantikan detail daftar efek yang akan dirilis agar dapat menyesuaikan strategi perdagangan mereka.

Penerapan kembali short selling diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

Seluruh mekanisme perdagangan akan tetap berpegang pada prinsip keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar