BEI Kembali Berlakukan Short Selling, Analis Ingatkan Risiko Sentimen Negatif

Rayhan Akhari

BEI Kembali Berlakukan Short Selling, Analis Ingatkan Risiko Sentimen Negatif

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memulai kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap terhitung hari ini, Selasa (15/9/2026).

Kebijakan ini diambil setelah sempat mengalami serangkaian penundaan berdasarkan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemberlakuan instrumen transaksi ini menjadi langkah strategis otoritas bursa dalam mendiversifikasi mekanisme perdagangan di pasar modal domestik.

Meski demikian, pelaku pasar memberikan catatan kritis terkait waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.

Head of Research & Chief Economist PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto, menyoroti adanya risiko jika kebijakan short selling berjalan beriringan dengan rencana penghapusan batas minimum harga saham atau auto rejection bawah di level Rp 50.

“Jadi kalau diterapkan secara bersamaan saya rasa harus lebih berhati-hati, ada risiko,” ujar Rully dalam acara Media Day Mirae Asset Sekuritas, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, penggabungan dua kebijakan tersebut secara simultan berpotensi memicu sentimen negatif yang berlebihan di kalangan investor.

Kekhawatiran utama terletak pada volatilitas harga saham yang mungkin bergerak terlalu tajam dan tidak terkendali.

Analisis tersebut menekankan pentingnya bagi regulator untuk memitigasi potensi perbedaan harga yang signifikan di pasar.

Di sisi lain, pihak BEI menegaskan bahwa keputusan untuk mengaktifkan kembali short selling telah melalui pertimbangan matang.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, bersama Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa kesiapan infrastruktur menjadi prioritas utama.

“OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan,” tulis mereka dalam pengumuman resmi bursa, Senin (14/9/2026).

Pihak bursa memastikan bahwa seluruh aspek teknis, mulai dari mitigasi risiko hingga efektivitas sistem pengawasan, telah disesuaikan dengan standar operasional yang berlaku.

Langkah selanjutnya, pihak bursa akan segera merilis Daftar Efek Short Selling kepada publik.

Daftar tersebut akan disusun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bursa Nomor II-H mengenai Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

Rencananya, daftar efek tersebut akan dipublikasikan secara resmi pada 28 September 2026 mendatang.

Daftar tersebut nantinya akan menjadi acuan bagi anggota bursa dan investor dalam melakukan transaksi short selling yang akan mulai efektif berjalan pada periode Oktober 2026.

Implementasi ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas pasar, namun tetap dengan pengawasan ketat agar tidak mengganggu stabilitas harga saham secara keseluruhan.

Hingga saat ini, pelaku pasar terus memantau perkembangan kebijakan ini sebagai bagian dari adaptasi terhadap aturan baru di pasar modal Indonesia.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar