Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mengawasi secara intensif langkah-langkah perbaikan internal yang dijalankan oleh PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz).
Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum penagih utang terhadap seorang debitur di Purworejo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa otoritas terus memantau proses investigasi internal yang berlangsung di perusahaan tersebut.
“Proses investigasi internal dan langkah perbaikan yang dilakukan KrediFazz atas permasalahan tenaga penagih terus dipantau secara ketat,” tegas Agusman dalam jawaban tertulis RDKB Agustus 2026, dikutip Selasa (15/9).
OJK menekankan bahwa pembenahan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada penyelidikan insiden, tetapi juga mencakup perombakan sistem operasional perusahaan secara menyeluruh.
Beberapa aspek krusial yang menjadi fokus perbaikan meliputi pembaruan standar operasional prosedur (SOP) penagihan, pelatihan ulang bagi petugas lapangan, serta penguatan mekanisme komunikasi antara perusahaan dan konsumen.
Menurut OJK, langkah-langkah ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan tata kelola perusahaan yang lebih baik di masa depan.
“OJK terus memastikan penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan secara menyeluruh sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pelindungan konsumen,” ujarnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah dugaan tindakan asusila oleh oknum debt collector viral melalui media sosial.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa oknum penagih yang merupakan mitra dari pihak ketiga tersebut sempat menawarkan opsi penyelesaian kewajiban yang mengarah pada tindakan pelecehan saat menagih tunggakan senilai Rp 4,4 juta.
Menanggapi hal tersebut, manajemen Kredivo dan KrediFazz sebelumnya telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan oknum penagih yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, pihak Polres Purworejo telah memfasilitasi proses mediasi antara penagih dan debitur pada 22 Juli 2026.
Hasil mediasi tersebut menyepakati penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak setelah kepolisian menyatakan tidak ada laporan polisi resmi yang diajukan terkait insiden tersebut.
Meskipun penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai, Kredivo dan KrediFazz tetap melaporkan kejadian ini kepada OJK pada 22 Juli 2026.
Manajemen perusahaan juga telah melakukan pertemuan langsung dengan OJK pada 23 Juli 2026 untuk memaparkan kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, serta rencana strategis penguatan pengawasan terhadap mitra penagihan.
Perusahaan berkomitmen untuk menangani setiap laporan dengan objektif dan adil sesuai dengan kode etik serta regulasi yang berlaku di industri jasa keuangan.
Evaluasi ini diharapkan mampu meminimalisir praktik penagihan yang tidak patut dan memastikan seluruh pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan mematuhi aturan pelindungan konsumen yang ditetapkan oleh OJK.




















