Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapan operasional Indonesia Commodity Exchange (Icomex) atau Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) akan segera terealisasi.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut menargetkan perdagangan perdana di bursa khusus ini dapat dimulai pada awal 2027 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, menyatakan bahwa proses pembentukan Icomex kini telah memasuki tahap finalisasi regulasi.
Langkah strategis ini dilakukan bersamaan dengan penyusunan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai landasan hukum utama.
Rancangan aturan pertama difokuskan pada mekanisme peralihan wewenang pengawasan transaksi BMKS.
Sementara rancangan kedua mengatur secara teknis mengenai penyelenggaraan bursa komoditas tersebut.
“Pada tanggal 17 September 2026, adalah hari yang sangat penting, di mana RPOJK peralihan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis, dan RPOJK mengenai penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komunitas Strategis akan dan harus diundangkan, dan juga rencananya akan ada pembentukan Icomex,” ujar Sarjito dalam rapat kerja bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Setelah pengundangan regulasi tersebut, OJK akan segera melakukan serangkaian persiapan internal.
Koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan dijadwalkan berlangsung sepanjang September hingga November 2026.
Tahapan ini mencakup penyusunan ketentuan pendukung serta persiapan infrastruktur teknis agar operasional bursa berjalan optimal.
Pemerintah sendiri dijadwalkan untuk menerbitkan izin operasional bursa pada 1 Januari 2027.
Setelah izin resmi dikantongi, BMKS akan memasuki fase persiapan operasional sebelum akhirnya membuka perdagangan.
“Kemudian pada awal Januari, yaitu tanggal 4 Januari 2027, diharapkan bahwa perdagangan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pertama kali progresi melalui entitas Icomex,” tambah Sarjito.
Mengenai jenis komoditas yang akan diperdagangkan, OJK hingga saat ini belum memberikan rincian spesifik.
Penentuan daftar komoditas tambang dan penggalian yang masuk dalam bursa tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Secara substansial, RPOJK mengenai penyelenggaraan BMKS telah merumuskan 12 bab kerangka kerja yang komprehensif.
Regulasi tersebut mencakup ketentuan umum, infrastruktur pendukung, hingga kriteria pelaku kegiatan perdagangan.
Pihak OJK juga telah menyusun mekanisme manajemen risiko yang ketat untuk menjaga stabilitas pasar.
Selain itu, peraturan tersebut menekankan aspek perlindungan pengguna jasa dan integritas sistem perdagangan.
Pengembangan produk, inovasi pasar, serta koordinasi pertukaran data antar-sistem juga menjadi poin krusial dalam draf aturan tersebut.
Sebagai langkah preventif, regulasi ini turut memuat ketentuan mengenai pengawasan, kepatuhan, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggar.
Langkah OJK ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam perdagangan komoditas mineral strategis di Indonesia.























