Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melakukan penyesuaian terhadap formula Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas bijih nikel.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 yang diteken pada 11 September 2026.
Aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 15 September 2026 sebagai revisi atas pedoman penetapan harga sebelumnya.
Fokus utama dari penyesuaian ini adalah perubahan pada faktor koreksi (Corrective Factor/CF) untuk bijih nikel kadar rendah atau limonit.
Ketentuan baru menetapkan CF untuk bijih nikel dengan kadar 1,2% atau lebih rendah sebesar 14%.
Angka tersebut akan mengalami penurunan sebesar 1% untuk setiap penurunan kadar nikel sebesar 0,1%.
Selain itu, pemerintah juga menurunkan faktor koreksi untuk kandungan kobalt pada bijih nikel berkadar 1,2% atau lebih rendah menjadi 17% dari sebelumnya 30%.
Penyesuaian ini dipandang sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan harga patokan pemerintah dengan realitas harga pasar.
“Revisi terbaru menurunkan faktor koreksi Ni dan Co untuk bijih dengan kadar nikel sebesar atau di bawah 1,2%, sehingga HPM lebih mendekati kondisi keekonomian pasar,” ujar Equity Research Analyst BRI Danareksa Sekuritas, Andhika Audrey dalam risetnya, Kamis (17/9/2026).
Sebelum adanya revisi ini, disparitas antara HPM dan harga transaksi aktual di pasar sering kali menjadi kendala bagi pelaku usaha.
Tingginya faktor koreksi pada aturan lama sempat membuat HPM limonit berada di atas harga pasar, sehingga memicu ketidaksesuaian ekonomi.
Perubahan ini dinilai membawa dampak signifikan bagi emiten yang memiliki fokus pada pertambangan limonit dan pengolahan High Pressure Acid Leach (HPAL).
Perusahaan yang terdampak langsung kebijakan ini di antaranya PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Bagi perusahaan tambang, penurunan HPM ini dapat memitigasi risiko pembayaran royalti yang didasarkan pada harga patokan yang terlalu tinggi.
Sementara bagi operator HPAL, aturan baru ini memberikan kepastian harga bahan baku yang lebih stabil.
Andhika menambahkan bahwa dampak kebijakan ini cenderung seimbang bagi perusahaan nikel yang sudah terintegrasi secara vertikal.
“Dampaknya cenderung lebih seimbang bagi perusahaan terintegrasi seperti MBMA, NCKL, dan INCO, di mana penurunan harga bijih berpotensi memberikan sebagian manfaat kepada operasi HPAL di sisi hilir,” jelas Andhika dikutip dari riset BRI Danareksa Sekuritas.
Di sisi lain, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diperkirakan memiliki eksposur yang lebih minim terhadap perubahan formula limonit tersebut.
Menyikapi dinamika regulasi ini, analis memberikan pandangan positif terhadap kinerja saham emiten nikel terkait.
Rekomendasi beli (buy) diberikan untuk saham ANTM dengan target harga Rp 4.400 dan saham INCO dengan target harga Rp 8.000.
Saham NCKL juga mendapatkan rekomendasi beli dengan target harga Rp 1.300, sementara saham MBMA dipatok pada harga Rp 880 per saham.




















