Danantara Berpotensi Kuasai Saham BEI, Berikut Tantangan Proses Demutualisasi

persen

Danantara Berpotensi Kuasai Saham BEI, Berikut Tantangan Proses Demutualisasi

Jakarta – Proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kini memasuki fase krusial terkait penataan struktur kepemilikan dan mekanisme pengendalian internal.

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) diproyeksikan bakal menguasai sekitar 40,12% saham BEI pasca-transformasi tersebut.

Besarnya porsi kepemilikan ini memicu urgensi dalam penyusunan desain hak suara agar tidak mengganggu independensi bursa.

Pengamat Pasar Modal, Hendra Wardhana, menekankan bahwa demutualisasi bukan sekadar peralihan kepemilikan saham semata.

Menurut Hendra, perubahan ini harus dibarengi dengan perombakan tata kelola yang mampu menyeimbangkan kepentingan pemilik modal, Anggota Bursa, investor, serta fungsi bursa sebagai Self-Regulatory Organization (SRO).

“Demutualisasi pada dasarnya bukan sekadar mengubah siapa yang memiliki saham Bursa, tetapi mengubah desain tata kelola agar kepentingan pemilik modal, Anggota Bursa, investor, dan fungsi Bursa sebagai SRO tetap berada dalam keseimbangan,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).

Instrumen pengendalian telah disiapkan melalui regulasi yang ada, salah satunya adalah POJK Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap saham bursa pada dasarnya memiliki satu hak suara.

Jika bursa bermaksud menerbitkan klasifikasi saham dengan hak suara khusus, persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan.

Hendra mengingatkan pentingnya pemisahan yang tegas antara hak ekonomi dan hak pengendalian dalam struktur baru ini.

“Jangan sampai saham dengan hak suara khusus justru menciptakan bentuk dominasi baru yang tidak terlihat dari persentase kepemilikan modal. Prinsip yang ideal adalah memisahkan antara hak ekonomi dan hak pengendalian,” tutur Hendra.

Ia menyarankan agar penggunaan hak suara yang lebih besar dibatasi hanya untuk isu-isu krusial terkait perlindungan kepentingan bursa sebagai infrastruktur pasar.

Pembatasan ini dimaksudkan agar pemegang saham tidak memiliki kekuasaan tunggal dalam menentukan arah kebijakan strategis perusahaan.

“Kalau terdapat saham dengan hak suara lebih besar, penggunaannya sebaiknya dibatasi hanya untuk keputusan tertentu yang berkaitan dengan perlindungan kepentingan Bursa sebagai infrastruktur pasar, bukan untuk mengendalikan seluruh keputusan strategis,” paparnya.

Mekanisme persetujuan berlapis pun diusulkan untuk keputusan sensitif seperti perubahan aturan perdagangan, pengangkatan pengurus, hingga proses pencatatan dan delisting.

Langkah ini dinilai mampu memitigasi potensi konflik kepentingan yang muncul usai proses demutualisasi berjalan.

Selain itu, transparansi mengenai beneficial ownership serta pembatasan kepemilikan harus diperketat guna mencegah akumulasi pengaruh melalui perusahaan terafiliasi.

Pemisahan fungsi komersial dari fungsi pengawasan juga menjadi kunci agar bursa tetap menjalankan mandatnya secara objektif.

Hendra menegaskan bahwa keputusan terkait regulasi dan perlindungan investor tidak boleh terdistorsi oleh target keuntungan perusahaan.

“Bursa memang membutuhkan pendapatan dan harus berkembang secara bisnis, tetapi keputusan yang menyangkut pengawasan, regulasi, penegakan disiplin, pencatatan, perdagangan, dan perlindungan investor tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan mengejar keuntungan,” jelasnya.

Struktur organisasi bursa ke depan harus memastikan direksi yang menangani fungsi pengaturan dan pengawasan bekerja secara independen dari direksi yang mengurusi sisi bisnis.

Penyekatan informasi menjadi elemen vital agar independensi bursa tidak tergerus oleh kepentingan kelompok tertentu.

“Jangan sampai sebelumnya Bursa terlalu dekat dengan kepentingan Anggota Bursa, kemudian setelah demutualisasi justru terlalu dekat dengan kepentingan pemegang saham mayoritas,” kata Hendra menutup keterangannya.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar