Jakarta – Regulasi baru sektor pertambangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 kini membayangi operasional sejumlah emiten besar di Indonesia.
Kebijakan yang efektif berlaku sejak 18 September 2026 tersebut memperketat penggunaan jasa pertambangan yang terafiliasi dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK).
Analis PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), Ryan Winipta, menyatakan bahwa aturan ini menuntut persetujuan khusus dari Menteri ESDM bagi perusahaan yang ingin melibatkan anak usaha atau afiliasi sebagai kontraktor.
“Keputusan Menteri Nomor 365 yang berlaku sejak 18 September 2026 menetapkan ketentuan yang lebih ketat terhadap penggunaan jasa pertambangan terafiliasi,” ujar Ryan dalam risetnya, Selasa (29/9/2026).
Regulasi ini mewajibkan pemegang izin untuk memprioritaskan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal yang beroperasi di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi tambang.
PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dan PT United Tractors Tbk (UNTR) dinilai sebagai emiten yang paling terekspos oleh aturan ini.
Risiko bagi ADRO muncul melalui PT Saptaindra Sejati (SIS), sementara UNTR memiliki keterikatan dengan PT Pamapersada Nusantara (PAMA).
Pemerintah mendefinisikan hubungan afiliasi melalui dua instrumen pengujian utama.
Pertama, adanya kepemilikan saham langsung oleh pemegang IUP atau IUPK dalam perusahaan jasa pertambangan tersebut.
Kedua, adanya kesamaan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) antara perusahaan pemegang izin dan kontraktor pertambangan.
“Dalam cakupan perusahaan yang kami pantau, ADRO melalui SIS dan UNTR melalui PAMA kemungkinan menjadi emiten yang paling terekspos apabila regulasi ini diterapkan,” ungkap Ryan.
Potensi dampak juga membayangi AADI, ADMR, serta PT Darma Henwa Tbk (DEWA) yang tengah merencanakan peningkatan porsi pekerjaan di PT Kaltim Prima Coal.
Namun, aturan ini memberikan pengecualian bagi pemegang izin yang menjalankan penugasan pemerintah.
Pengecualian berlaku untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pemurnian mineral, hingga penyediaan batubara untuk kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO).
Ryan mencatat bahwa cakupan pengecualian ini berpotensi luas karena hampir seluruh pemegang IUP batubara memiliki kewajiban DMO.
Meski demikian, ketidakpastian masih menyelimuti apakah pengecualian tersebut berlaku untuk seluruh operasional tambang atau hanya terbatas pada porsi produksi DMO.
Tantangan lain bagi emiten adalah ketiadaan ketentuan transisi yang jelas dalam regulasi terbaru tersebut.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai keberlanjutan persetujuan kontrak yang sebelumnya diterbitkan berdasarkan aturan tahun 2010 yang kini telah dicabut.
Ryan berpendapat bahwa jika kontrak yang sudah berjalan tetap diakui hingga masa berlakunya berakhir, dampak jangka pendek terhadap emiten akan cenderung terbatas.
Sebaliknya, jika tidak ada pengakuan kontrak lama, perusahaan harus menempuh proses pengajuan ulang atau melakukan restrukturisasi kontrak secara menyeluruh.
Sebagai perbandingan, perusahaan tambang yang tidak memiliki kontraktor internal dan mengandalkan pihak ketiga dinilai memiliki risiko yang relatif lebih rendah.
“Kami memperkirakan dampaknya terbatas terhadap sebagian besar pemegang IUP batubara atau nikel murni dalam cakupan kami, karena mereka tidak memiliki unit kontraktor internal,” pungkas Ryan.



















