Jakarta – PT PP Tbk (PTPP) tengah meninjau kembali jadwal pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk mudharabah yang jatuh tempo sepanjang bulan Oktober 2026.
Langkah ini diambil sebagai konsekuensi langsung dari proses restrukturisasi keuangan yang sedang dijalankan perusahaan untuk menyehatkan kondisi neraca.
Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad, menjelaskan bahwa perseroan berkomitmen menjaga keberlangsungan operasional di tengah upaya pemenuhan kewajiban kepada para kreditur.
“Dalam rangka pelaksanaan proses restrukturisasi keuangan, terdapat kemungkinan penyesuaian waktu pembayaran bunga Obligasi dan bagi hasil Sukuk Mudharabah,” ujar Faizal sebagaimana dikutip dari dokumen keterbukaan informasi, Selasa (29/9/2026).
Terdapat enam instrumen surat utang yang terdampak oleh rencana penyesuaian jadwal pembayaran ini.
Dua instrumen pertama adalah Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B sebesar Rp 14,79 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B sebesar Rp 2,28 miliar.
Keduanya dijadwalkan jatuh tempo pada 2 Oktober 2026, dan pihak perusahaan telah menerima surat tagihan resmi dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Selanjutnya, terdapat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023 Seri A senilai Rp 2,79 miliar dan Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023 Seri A dengan nilai Rp 11,08 miliar yang jatuh tempo pada 12 Oktober 2026.
Dua instrumen sisanya mencakup Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B senilai Rp 7,84 miliar serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B sebesar Rp 5,91 miliar yang jatuh tempo pada 22 Oktober 2026.
Secara akumulatif, total nilai kewajiban bunga dan bagi hasil dari keenam instrumen tersebut mencapai Rp 44,68 miliar.
Sebelumnya, PTPP telah mengupayakan penyelesaian melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) yang diselenggarakan pada 1 dan 2 September 2026.
Namun, rapat-rapat tersebut belum mencapai kesepakatan atau persetujuan mengenai usulan perubahan maupun penundaan jadwal pembayaran bunga dan bagi hasil.
Menanggapi situasi tersebut, manajemen memastikan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan para Wali Amanat.
“Perseroan akan terus berkoordinasi dengan Wali Amanat untuk menempuh langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” tambah Faizal dalam keterangannya.
PTPP berencana untuk segera menyelenggarakan kembali RUPO dan RUPSu guna mendapatkan keputusan definitif dari para pemegang efek.
Upaya ini dilakukan agar skema pembayaran tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku sekaligus mendukung stabilitas keuangan perusahaan di masa depan.
Manajemen menegaskan bahwa prioritas utama perseroan saat ini adalah menyeimbangkan antara penyelesaian kewajiban kepada pemegang efek dengan keberlangsungan usaha secara jangka panjang.





















