Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan mekanisme transaksi short selling mulai Kamis, 1 Oktober 2026.
Tahap awal implementasi ini dilakukan secara terbatas dengan menunjuk dua perusahaan sekuritas sebagai penyedia fasilitas.
Kedua perusahaan yang telah memenuhi persyaratan ketat BEI tersebut adalah PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas Asia.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa pihaknya masih membuka peluang bagi anggota bursa lainnya untuk menyediakan layanan serupa.
“Ada dua anggota bursa yang boleh melakukan short selling yaitu Semesta Indovest dan Ajaib Sekuritas,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026) sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya.
Jeffrey menambahkan bahwa sejumlah perusahaan sekuritas lain saat ini sedang dalam proses pengajuan serta pemenuhan persyaratan teknis.
Terdapat lima saham yang telah ditetapkan untuk dapat ditransaksikan menggunakan mekanisme short selling.
Saham-saham tersebut meliputi PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Pemilihan kelima saham ini didasarkan pada tingkat likuiditas yang tinggi guna meminimalisir risiko manipulasi pasar.
Mekanisme short selling sendiri memungkinkan investor menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjam melalui fasilitas sekuritas.
Investor akan mendapatkan keuntungan jika harga saham turun, namun menghadapi risiko tinggi jika harga justru bergerak naik.
Karena kompleksitas risikonya, BEI menetapkan syarat ketat bagi investor yang ingin mengakses fasilitas ini.
Calon investor diwajibkan memiliki rekening reguler aktif minimal selama enam bulan.
Selain itu, investor harus memiliki modal awal minimal Rp50 juta dan membuka rekening khusus short selling di sekuritas terkait.
Menurut Jeffrey, fasilitas ini ditujukan bagi investor berpengalaman yang memahami risiko serta pergerakan pasar.
“Oleh karena itu, tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” ungkap Jeffrey dalam keterangan persnya.
Dari sisi analis, kebijakan ini dipandang dapat meningkatkan efisiensi pembentukan harga di pasar modal.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai bahwa short selling membuat dinamika pasar lebih seimbang.
“Justru pada tahap awal, volatilitas di masing-masing saham berpotensi meningkat karena terjadi tarik-menarik antara investor yang mengambil posisi beli dan investor yang melakukan short selling,” kata Nafan seperti yang dilaporkan pada Selasa (29/9/2026).
Senada dengan hal tersebut, Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, menyebut bahwa kehadiran posisi short akan memperkaya mekanisme price discovery.
“Adanya posisi long dan short memungkinkan pelaku pasar mengekspresikan pandangan yang berbeda, sehingga harga tidak hanya terbentuk dari tekanan beli,” jelas Elandry melalui keterangan tertulisnya.
Penerapan short selling diharapkan menjadi instrumen strategis bagi investor untuk merespons kondisi pasar secara lebih fleksibel.


















