Aturan Baru Jasa Tambang Beri Dampak Beragam bagi Emiten Minerba

persen

Aturan Baru Jasa Tambang Beri Dampak Beragam bagi Emiten Minerba

Jakarta – Implementasi regulasi baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pengetatan penggunaan anak usaha dan perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batubara (minerba) memicu beragam respon di pasar modal.

Kebijakan ini mewajibkan perusahaan tambang untuk mengantongi persetujuan menteri sebelum menunjuk entitas terafiliasi sebagai kontraktor.

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Adrian Djie, menyatakan bahwa dampak aturan ini cenderung negatif namun bersifat terbatas.

“Menurut kami dampaknya secara umum bersifat negatif namun terbatas pada emiten yang terpengaruhi aturan tersebut, karena aturan ini pada dasarnya mengubah mekanisme penggunaan kontraktor tambang (wajib ada persetujuan Menteri untuk penggunaan anak usaha/afiliasi) dan bukan melarang secara mutlak,” ujar Adrian, Selasa (29/9/2026).

Biaya kontraktor untuk operasional seperti pengupasan lapisan penutup dan pengangkutan merupakan pos pengeluaran signifikan dalam struktur biaya produksi.

Pihak analis memprediksi margin emiten tetap terjaga selama kontrak eksisting berjalan dan proses perizinan baru dapat diselesaikan dengan lancar.

Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia, Harry Su, menambahkan bahwa tingkat risiko bagi emiten sangat bergantung pada ketergantungan mereka terhadap kontraktor internal.

“Namun besarnya belum dapat dihitung tanpa mengetahui porsi pekerjaan afiliasi masing-masing emiten,” kata Harry.

Emiten dengan ketergantungan tinggi pada afiliasi kini dihadapkan pada tantangan administratif yang lebih kompleks.

Perusahaan seperti RMKE disebut memiliki tingkat risiko tinggi karena integrasi hulu-hilir yang sangat bergantung pada entitas seperti RMKO.

Sementara itu, emiten seperti CUAN dan PTRO dinilai memiliki dampak moderat berkat cakupan sinergi yang lebih luas.

PTRO bahkan berpotensi mendapatkan keuntungan jika terjadi pergeseran alokasi pekerjaan dari kontraktor afiliasi ke pihak independen.

Di sisi lain, perusahaan jasa pertambangan independen seperti UNTR dan BUMA milik DOID diprediksi memiliki peluang pasar lebih besar.

Namun, peluang tersebut masih bergantung pada kapasitas armada, lokasi tambang, serta hasil tender yang kompetitif.

Selain masalah perizinan, kewajiban melibatkan kontraktor lokal di sekitar wilayah izin tambang juga menjadi tantangan operasional tersendiri.

Adrian menekankan bahwa tidak semua wilayah memiliki kontraktor lokal dengan standar alat berat, sistem keselamatan kerja (K3), dan permodalan yang memadai.

“Risiko yang muncul mencakup keterbatasan kapasitas, inkonsistensi kualitas kerja, dan potensi kenaikan tarif karena pasokan kontraktor yang kompeten terbatas,” jelas Adrian.

Sebagai bentuk mitigasi, perusahaan disarankan segera melakukan pemetaan kontrak dan menyiapkan dokumen pendukung untuk proses persetujuan.

Transisi kontrak harus dilakukan secara bertahap guna memastikan target produksi tidak terganggu di tengah perubahan aturan ini.

Para analis sepakat bahwa prospek jangka panjang sektor minerba masih akan sangat ditentukan oleh dinamika harga komoditas global.

“Kami belum melihat aturan ini sebagai alasan untuk mengubah prospek seluruh emiten minerba secara seragam,” tegas Harry.

Hingga saat ini, pelaku pasar masih memantau kepastian persetujuan kontraktor sebagai indikator utama stabilitas biaya operasional emiten di masa depan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar