Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggenjot upaya pengamanan aset negara berupa lahan yang berpotensi dipakai untuk pembangunan perumahan rakyat. Langkah itu dilakukan lewat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengatakan dirinya terus berkomunikasi dengan berbagai pihak agar proses penertiban dan pemanfaatan lahan negara bisa berjalan lebih cepat.
“Saya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan seluruh jajaran,” kata Ara dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).
Ia menyinggung langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), khususnya di sektor tambang dan sawit, yang dinilai berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah besar. Menurut dia, pola serupa perlu diterapkan untuk memastikan lahan negara bisa dipakai bagi hunian rakyat.
“Kita mendengar langsung bagaimana upaya mengamankan aset-aset negara, khususnya lahan-lahan negara yang dapat dimanfaatkan sebagai perumahan rakyat,” ujar Ara.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyebut pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah strategis berbasis dokumen dan data yang valid. Ia menegaskan kementeriannya bekerja dengan mengacu pada dokumen yang dimiliki ATR/BPN.
“Dengan data yang akurat, kita memastikan bahwa aset negara harus dipertahankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujar Sri.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo mengatakan pembahasan dalam pertemuan itu berfokus pada penelusuran data historis serta legalitas aset.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses dokumen telah sesuai dengan yang ada di ATR/BPN,” ujar Ilyas Tedjo.
Dari sisi penegakan hukum, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat penanganan kasus pertanahan. Ia menambahkan, berbagai klaim kepemilikan yang muncul akan ditelusuri secara menyeluruh.
“Kami melihat antusiasme dan dukungan yang sangat besar dari aparat penegak hukum. Kami akan bergerak cepat dan mengakselerasi penanganan hukum bersama Kepolisian dan Bareskrim, dengan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, agar tidak menghambat proses pembangunan,” kata Hendra.
Ara menegaskan seluruh proses dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurut dia, tujuan utama pemerintah adalah memastikan aset negara benar-benar memberi manfaat bagi rakyat kecil.
“Tujuan kita hanya satu, bagaimana aset negara bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat kecil agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau,” ujar Ara.
Ia juga menekankan perlunya percepatan penyelesaian berbagai hambatan di lapangan agar pembangunan perumahan segera terealisasi. Ara menyebut langkah itu sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto dan Pasal 33 UUD 1945.
“Kita ingin bergerak cepat untuk membantu rakyat. Sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, dengan dukungan semua pihak dan berpegang pada amanat Pasal 33, kita pastikan bahwa tanah dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Hukum adalah panglima, dan itu yang menjadi dasar setiap langkah kita,” ujar Ara.
Pengamanan aset negara ini dilakukan di tengah polemik lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, antara Ara dan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules.
Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan sekitar 500 unit rumah susun bagi masyarakat. Proyek ini akan melibatkan pihak swasta, Astra, melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Pemerintah menyebut lahan itu merupakan aset negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Namun, GRIB Jaya mengklaim lahan tersebut milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.





















