Bengkulu — Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) secara resmi menuntut adanya kesetaraan peluang atau level playing field bagi seluruh Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengakses program serta transaksi keuangan pemerintah.
Langkah ini diambil untuk memperkuat posisi BPD sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi regional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketua Umum Asbanda, Agus Haryoto Widodo, menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya proteksi atau perlindungan khusus dari persaingan pasar perbankan yang semakin ketat.
“Kami tidak meminta proteksi. Kami meminta level playing field. BPD harus siap berkompetisi melalui kualitas layanan, kapabilitas digital dan governance,” ujar Agus dalam Seminar “Dukungan Pemerintah terhadap Penguatan Likuiditas BPD dalam Meningkatkan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional” di Bengkulu, Jumat (21/8).
Agus menambahkan, selama BPD mampu memenuhi standar teknologi, tata kelola, manajemen risiko, dan kualitas layanan, maka bank-bank daerah tersebut layak mendapatkan kesempatan yang setara untuk menjadi mitra strategis pemerintah.
Seminar tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro, jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta para Direktur Utama dan jajaran Direksi BPD dari seluruh Indonesia.
Data per Juni 2026 menunjukkan total aset 27 BPD di Indonesia telah mencapai Rp1.043 triliun.
Kinerja tersebut didukung oleh penyaluran kredit sebesar Rp673 triliun serta himpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang mencapai Rp770 triliun.
Meskipun secara fundamental kondisi BPD dinyatakan sehat, Agus menyoroti tantangan terkait tekanan pada sumber pendanaan yang berpotensi meningkatkan cost of fund.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membatasi kemampuan BPD dalam memberikan pembiayaan yang kompetitif bagi masyarakat.
“Likuiditas BPD bukan semata-mata persoalan neraca bank. Likuiditas BPD adalah bagian dari kapasitas pembangunan daerah,” tegas Agus.
Ia menekankan bahwa likuiditas BPD memiliki peran vital dalam membiayai sektor-sektor strategis seperti UMKM, pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur daerah.
Asbanda juga menyoroti karakteristik likuiditas BPD yang sangat bergantung pada siklus fiskal daerah, Transfer ke Daerah (TKD), serta APBD.
Oleh karena itu, setiap perubahan desain fiskal atau mekanisme penyaluran dana pemerintah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ketahanan ekosistem keuangan di daerah.
“Efisiensi kebijakan tetap penting. Namun kita juga perlu menjaga keseimbangan antara central efficiency dan regional financial resilience, sehingga aktivitas ekonomi dan likuiditas tetap dapat memberikan multiplier yang optimal bagi daerah,” jelas Agus.
Lebih jauh, Asbanda mendorong agar penempatan dana pemerintah pada BPD diarahkan untuk memperkuat intermediasi di sektor-sektor produktif.
“Dana pemerintah jangan berhenti menjadi likuiditas. Kita perlu mendorongnya menjadi multiplier bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Agus.
Di sisi internal, Agus mengakui bahwa BPD juga memiliki tanggung jawab besar untuk terus melakukan transformasi.
Upaya tersebut mencakup penguatan kolaborasi antar-BPD dalam pengelolaan likuiditas, pasar uang, treasury, hingga sindikasi pembiayaan.
Selain itu, percepatan transformasi digital, penguatan keamanan siber, serta peningkatan porsi Current Account Saving Account (CASA) menjadi prioritas utama.
“Kami tidak ingin BPD dilindungi dari kompetisi. Kami ingin BPD diperkuat agar mampu berkompetisi,” tegas Agus.
Penguatan BPD diyakini akan menjadi fondasi kuat bagi stabilitas sistem keuangan nasional yang tidak hanya bergantung pada pusat, melainkan juga memiliki akar yang kokoh di seluruh pelosok daerah.






















