Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan rencana kebijakan strategis terkait penyesuaian batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai.
Otoritas bursa berencana menurunkan ambang batas harga saham dari yang sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per lembar saham.
Kebijakan ini diprediksi akan membawa perubahan signifikan pada dinamika perdagangan saham berkapitalisasi rendah atau yang kerap disebut saham “gocap”.
Head of Corporate Communication Stockbit, William, menilai langkah tersebut berpotensi besar dalam memacu likuiditas pasar modal domestik.
“Perubahan ini akan mendorong likuiditas di pasar modal terutama untuk saham-saham yang di level harga Rp50,” ujar William, Jumat (21/8/2026).
Penurunan batas harga minimum tersebut memberikan fleksibilitas lebih luas bagi investor dalam menentukan harga transaksi.
Struktur harga yang lebih dinamis diyakini mampu meningkatkan volume perdagangan secara keseluruhan.
Peningkatan aktivitas perdagangan ini diharapkan berbanding lurus dengan kenaikan nilai transaksi harian di pasar modal.
Saat ini, rata-rata transaksi harian melalui platform Stockbit sendiri tercatat berada di angka Rp4,5 triliun.
Namun, kebijakan ini tidak sepenuhnya bebas dari risiko bagi para pelaku pasar.
Investor atau manajer investasi reksa dana yang selama ini memegang saham di level Rp50 kini menghadapi tantangan baru.
Dengan batas baru Rp1, saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 berisiko mengalami koreksi harga ke bawah level tersebut.
Pihak Stockbit menegaskan bahwa rencana perubahan ini memiliki dua sisi mata uang bagi ekosistem investasi.
Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai katalis positif untuk memperbesar aktivitas perdagangan dan likuiditas pasar.
Di sisi lain, investor pemegang saham harga Rp50 harus lebih cermat dalam mengelola portofolio mereka.
Risiko penurunan nilai aset menjadi nyata karena saham tersebut kini dapat diperdagangkan di bawah level psikologis Rp50.
Para pelaku pasar diharapkan mampu melakukan analisis mendalam terhadap fundamental emiten sebelum mengambil keputusan investasi di tengah aturan baru ini.
Hingga saat ini, pasar masih menanti detail teknis lebih lanjut terkait implementasi aturan tersebut dari pihak regulator.
Transparansi kebijakan ini menjadi kunci agar investor dapat memitigasi risiko dengan lebih baik.
Secara makro, langkah BEI ini mencerminkan upaya otoritas dalam menciptakan pasar yang lebih inklusif dan aktif.
Diharapkan, penyesuaian harga ini mampu menarik minat investor baru untuk masuk ke pasar saham tanah air.
Di sisi lain, pelaku pasar harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menanggapi perubahan regulasi yang akan segera diterapkan.




















