Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan 59 perusahaan tercatat berada dalam daftar pengawasan ketat dengan potensi penghapusan pencatatan saham secara paksa atau forced delisting.
Langkah ini diambil otoritas bursa merujuk pada Pengumuman BEI Nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 yang diterbitkan pada 30 Juni 2026.
Seluruh emiten yang masuk dalam daftar tersebut diketahui telah mengalami suspensi perdagangan saham selama lebih dari enam bulan berturut-turut.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bursa Nomor I-N mengenai prosedur penghapusan dan pencatatan kembali saham di pasar modal Indonesia.
Regulasi tersebut mewajibkan pihak bursa untuk menginformasikan kepada publik mengenai efek yang telah dihentikan perdagangannya dalam jangka waktu cukup lama.
Penghapusan pencatatan dapat dieksekusi apabila perusahaan mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha.
Faktor pemicu lainnya mencakup ketidakmampuan perusahaan dalam memperbaiki kinerja keuangan maupun hukum sesuai standar bursa.
Selain itu, delisting paksa juga berlaku bagi emiten yang telah disuspensi di seluruh pasar selama minimal 24 bulan.
Di antara 59 emiten tersebut, terdapat sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang cukup dikenal publik.
Daftar tersebut mencakup PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), serta PT Indofarma Tbk (INAF).
Data bursa menunjukkan durasi suspensi masing-masing emiten bervariasi, dengan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) tercatat sebagai yang terlama, yakni mencapai 38 bulan.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Keuangan WSKT, Wiwi Suprihatno, mengakui bahwa status saham perseroan saat ini memang telah memasuki periode potensi delisting.
Ia menyebutkan bahwa kendala utama yang dihadapi saat ini adalah belum tuntasnya proses restrukturisasi Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
“Perseroan melakukan koordinasi berkala kepada regulator BEI dan OJK untuk menyampaikan perkembangan realisasi rencana pemulihan kondisi atas suspensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wiwi sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Pihak manajemen Waskita Karya menegaskan komitmen mereka untuk tetap mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat di bursa.
Perseroan saat ini terus berupaya memenuhi seluruh persyaratan yang diajukan regulator agar suspensi saham dapat segera dicabut.
Langkah mitigasi yang dilakukan mencakup negosiasi berkelanjutan dengan para pemegang obligasi guna mencapai kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
“Ke depannya, perseroan akan terus melakukan RUPO kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,” tambah Wiwi.
Menyoroti fenomena ini, Kepala Riset Praus Capital, Alfred Nainggolan, menekankan pentingnya aspek perlindungan bagi investor ritel.
Menurut Alfred, selama ini kasus forced delisting lebih sering menimpa emiten non-BUMN akibat ketidakmampuan pemegang saham pengendali melakukan penyelamatan.
“Kejadian delisting selama ini untuk kategori forced delisting disebabkan ketidakmampuan pemegang saham pengendali untuk melakukan penyelamatan,” ungkap Alfred, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam voluntary delisting, terdapat mekanisme tender offer yang melindungi hak investor.
Namun, pada forced delisting, perusahaan umumnya berada dalam kondisi keuangan yang terpuruk sehingga tidak memiliki kewajiban melakukan tender offer.
Hal ini dinilai dapat merugikan investor publik karena hilangnya akses terhadap informasi perusahaan pasca-delisting.
“Perlu dipikirkan regulasi untuk perlindungan bagi investor,” tegas Alfred.
Ia juga menyarankan agar regulator memfasilitasi mekanisme yang lebih adil bagi para pemegang saham yang terdampak.
Di sisi lain, investor diimbau untuk selalu meningkatkan kehati-hatian dalam memilih instrumen investasi saham agar terhindar dari risiko serupa di masa depan.



















