BEI Resmi Terapkan Liquidity Provider: Mengupas Peluang dan Risiko Investor

persen

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan layanan kuotasi Liquidity Provider (LP) saham mulai Senin (20/4/2026). Langkah strategis ini diawali dengan pelaksanaan kuotasi perdana oleh Phintraco Sekuritas yang menyasar lima emiten saham.

Lima saham tersebut adalah PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Trans Power Marine Tbk (TPMA), PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU), dan PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS).

Direktur Utama Phintraco Sekuritas, Ferawati, menjelaskan pemilihan kelima emiten tersebut dilakukan melalui pendekatan selektif berbasis data. Pertimbangan utamanya meliputi kebutuhan likuiditas, fundamental perusahaan, potensi aktivitas perdagangan, serta kesesuaian dengan kapasitas internal perusahaan.

Menurut Ferawati, pihaknya menjalankan program ini secara bertahap guna menjaga kualitas dan efektivitas kuotasi. Ke depan, cakupan saham akan terus dikembangkan dan dievaluasi sesuai dinamika kebutuhan pasar.

Kehadiran Liquidity Provider merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2024. BEI telah mengeluarkan dua Surat Keputusan Direksi terkait ketentuan parameter efek, kewajiban kuotasi, serta kebijakan biaya dan insentif yang berlaku efektif sejak 26 Februari 2026.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan tidak ada hambatan berarti dalam implementasi ini karena Anggota Bursa (AB) telah memenuhi seluruh persyaratan. Pihaknya juga telah menyiapkan skema insentif berupa pengurangan biaya transaksi bagi AB yang bersedia menjadi penyedia likuiditas.

Pengamat pasar modal menilai kebijakan ini sangat relevan untuk mengatasi tantangan kedalaman pasar domestik. Ekonom sekaligus pengamat pasar modal, Hans Kwee, menyebut mekanisme ini krusial bagi emiten berfundamental kuat namun memiliki likuiditas rendah.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Infovesta Utama, Parto Kawito, menilai langkah ini berdampak positif bagi industri keuangan. Selain meningkatkan likuiditas, keberadaan LP saham dinilai dapat mendorong aktivitas transaksi instrumen derivatif bagi investor.

Meski demikian, pengamat pasar modal Hendra Wardhana mengingatkan agar BEI tetap memperketat pengawasan. Hal ini penting untuk mencegah risiko moral hazard seperti munculnya likuiditas semu (pseudo liquidity) yang dapat mengganggu stabilitas pasar.

Rekomendasi