BEI Tunda Aturan Harga Minimum Saham Rp1, Simak Jadwal Terbarunya

persen

BEI Tunda Aturan Harga Minimum Saham Rp1, Simak Jadwal Terbarunya

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menunda penerapan kebijakan batas minimum harga saham yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 7 September 2026. Penundaan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh sistem perdagangan milik anggota bursa.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa target implementasi kebijakan penurunan batas harga dari Rp50 ke Rp1 per saham kini digeser ke minggu ketiga atau keempat bulan September 2026. Langkah ini diambil setelah evaluasi dari dua kali simulasi perdagangan atau mock trading menunjukkan bahwa belum semua pelaku pasar siap mengadopsi aturan baru tersebut.

“Target untuk live dijadikan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September, karena kita akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa,” ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (1/9/2026).

Data BEI mencatat, dari total anggota bursa, sebanyak 83 di antaranya telah menyatakan kesiapan teknis. Namun, masih terdapat delapan anggota bursa yang dinilai belum mampu menjalankan sistem perdagangan dengan batas harga baru. Pihak otoritas bursa kini tengah melakukan pendampingan intensif agar seluruh pelaku pasar dapat menyelaraskan infrastruktur mereka sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas pasar sekaligus menciptakan proses pembentukan harga atau price discovery yang lebih efisien. Jeffrey menjelaskan bahwa banyak saham yang saat ini tertahan di level Rp50 merupakan saham yang kurang likuid. Dengan batas harga yang lebih rendah, mekanisme pasar diharapkan dapat bergerak lebih dinamis sesuai dengan penawaran dan permintaan.

Di sisi lain, pengamat pasar modal dari Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, mengingatkan adanya risiko volatilitas ekstrem bagi investor ritel. Menurutnya, harga nominal yang rendah seringkali disalahartikan sebagai indikator valuasi murah atau fundamental yang sehat.

“Apalagi di rentang harga Rp1 hingga Rp10, perubahan Rp1 saja menghasilkan volatilitas yang ekstrem,” kata Liza, dikutip dari laporan resmi pasar modal, Rabu (2/9/2026).

Liza mencontohkan, kenaikan harga dari Rp1 ke Rp2 setara dengan lonjakan sebesar 100%, sementara penurunan sebaliknya menyebabkan kerugian mencapai 50%. Ia menekankan bahwa investor tidak boleh menjadikan harga nominal sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan investasi. Selain itu, peningkatan frekuensi transaksi nantinya belum tentu mencerminkan kualitas likuiditas yang sehat, melainkan bisa jadi hanya didorong oleh aktivitas spekulatif pada saham-saham bermasalah.

Senada dengan hal tersebut, tim riset Sinarmas Sekuritas menilai bahwa kebijakan ini memang akan membantu proses price discovery menjadi lebih optimal bagi saham-saham yang selama ini stagnan. Namun, mereka menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat teknis dan bukan merupakan katalis untuk memperbaiki fundamental emiten. Investor tetap diminta mewaspadai potensi likuiditas semu yang mungkin muncul pasca penerapan aturan baru tersebut.

BEI menegaskan bahwa setelah aturan ini diterapkan, seluruh saham di pasar reguler dan pasar tunai akan mengikuti ketentuan baru tersebut tanpa ada lagi batasan harga minimum di level Rp50. Reformasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI dalam meningkatkan transparansi, tata kelola, dan integritas perdagangan di pasar modal Indonesia.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar