Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memulai langkah strategis untuk memperluas jangkauan pasar modal domestik ke ranah internasional.
Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan teknologi finansial asal Amerika Serikat, Alpaca, pada Selasa (1/9/2026).
Kolaborasi ini diproyeksikan menjadi pintu masuk bagi investor lokal untuk mengakses instrumen investasi global secara lebih resmi melalui perusahaan sekuritas dalam negeri.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan menciptakan peluang bisnis serta sumber pendapatan baru bagi para anggota bursa di Indonesia.
“Ini tentu akan menjadi potensi bisnis, potensi pendapatan baru bagi anggota bursa kita,” ungkap Jeffrey saat memberikan keterangan di Gedung BEI, Jakarta, dikutip dari keterangan resmi BEI, Selasa (1/9/2026).
Selama ini, akses investor Indonesia terhadap saham luar negeri sering kali dilakukan melalui platform pihak ketiga yang tidak terhubung langsung dengan anggota bursa domestik.
Melalui kemitraan dengan Alpaca, BEI berupaya mengintegrasikan akses tersebut ke dalam ekosistem pasar modal nasional yang diawasi otoritas.
Alpaca sendiri merupakan perusahaan teknologi yang telah memiliki konektivitas dengan lebih dari 50 bursa efek di berbagai negara serta mengantongi izin operasional internasional.
Jeffrey menjelaskan bahwa infrastruktur ini memungkinkan anggota bursa di Indonesia untuk membangun koneksi dengan pasar global secara lebih efisien.
“Sehingga investor itu bisa terekspos ke banyak bursa di luar negeri,” tambah Jeffrey.
Inisiatif ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah memberi ruang bagi anggota bursa untuk memperluas cakupan layanan investasi.
Sebelumnya, layanan transaksi aset luar negeri bagi investor ritel belum tersedia secara optimal melalui mekanisme anggota bursa konvensional.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mematangkan aturan teknis sebagai dasar hukum pelaksanaan layanan tersebut di tanah air.
BEI mengambil peran proaktif dalam menyiapkan infrastruktur serta ekosistem agar anggota bursa siap beroperasi begitu regulasi dari OJK resmi diterbitkan.
“Dengan UU P2SK itu sebenarnya sudah memungkinkan. Saat ini OJK juga sedang menyusun pengaturannya,” jelas Jeffrey.
Langkah ini juga menjadi respons atas tingginya minat pelaku pasar terhadap diversifikasi portofolio melalui Produk Aset Luar Negeri (PALN).
Perubahan kewenangan pengaturan produk derivatif keuangan yang kini beralih ke OJK memberikan landasan bagi BEI untuk mengeksplorasi layanan PALN.
Dalam tahap awal ini, kedua belah pihak akan fokus pada pertukaran pengetahuan, pengalaman teknis, serta pendalaman mekanisme akses pasar internasional.
BEI berkomitmen untuk mengadopsi model yang paling sesuai dengan kebutuhan pasar domestik serta kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.
Jeffrey menegaskan bahwa kerja sama dengan Alpaca saat ini masih bersifat penjajakan awal.
Pihak bursa belum menunjuk Alpaca sebagai penyedia tunggal dalam memfasilitasi layanan transaksi lintas negara bagi para anggota bursa ke depannya.



















