Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan kebijakan restriksi ketat bagi emiten yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC).
Seluruh saham yang teridentifikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi dipastikan tidak akan diikutsertakan dalam jajaran indeks utama pasar modal nasional.
Kebijakan ini mencakup indeks bergengsi seperti LQ45, IDX30, hingga IDX80.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa aturan tersebut berlaku secara menyeluruh bagi emiten yang memenuhi kriteria HSC.
Penerapan kriteria ini kini menggunakan metodologi baru yang menyertakan indikator price-impact ratio.
“Seluruh saham dalam kategori high shareholding concentration tidak akan kami masukkan dalam indeks utama di bursa seperti LQ45, IDX30, dan indeks utama lainnya,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
Langkah otoritas bursa tidak berhenti pada saham yang baru akan masuk ke indeks.
Saham yang saat ini sudah menjadi konstituen indeks utama pun terancam didepak apabila terbukti memiliki konsentrasi kepemilikan yang tinggi.
“Seandainya ada di dalam indeks utama tentu akan kami keluarkan. Pengeluarannya mengikuti periode evaluasi,” tutur Jeffrey, Selasa (14/7/2026).
Pihak bursa telah menjadwalkan evaluasi rutin untuk indeks LQ45 pada akhir bulan Juli ini.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan mulai berlaku efektif pada awal Agustus mendatang.
Pengumuman daftar saham kategori HSC sengaja dirilis lebih awal agar menjadi acuan bagi proses peninjauan indeks yang akan datang.
“Hari ini kami menyampaikan itu supaya bisa digunakan dalam periode evaluasi LQ45 di akhir Juli. Demikian juga nanti seterusnya setiap tiga bulan,” kata Jeffrey, Selasa (14/7/2026).
Kendati demikian, pihak bursa menegaskan bahwa status HSC bukanlah vonis permanen bagi emiten.
Emiten yang bersangkutan diberikan ruang untuk melakukan perbaikan tata kelola, khususnya dalam hal distribusi kepemilikan saham di publik.
Jika perusahaan berhasil memperbaiki struktur kepemilikan sahamnya, BEI menyatakan kesediaan untuk meninjau kembali status tersebut.
“Kami membuka ruang untuk berdiskusi. Kalau perusahaan sudah melakukan distribusi saham yang lebih baik, silakan sampaikan kepada kami, kami akan screen ulang,” jelas Jeffrey, Selasa (14/7/2026).
Bursa berjanji akan mengumumkan pencabutan status HSC kepada publik apabila hasil tinjauan ulang menunjukkan perbaikan yang signifikan.
Dengan dicabutnya status tersebut, emiten kembali memiliki peluang untuk masuk ke dalam konstituen indeks utama sesuai dengan kriteria yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil menyusul pembaruan metodologi penentuan saham HSC oleh otoritas bursa.
Penambahan indikator price-impact ratio dalam metode penilaian terbaru menyebabkan bertambahnya jumlah emiten yang masuk ke dalam daftar HSC.
Data terbaru menunjukkan terdapat 37 saham yang kini masuk dalam kategori tersebut akibat penerapan metode baru ini.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas keterbukaan dan kesehatan distribusi saham di pasar modal Indonesia.



















