Jakarta – Pemerintah hingga saat ini belum memberikan rekomendasi nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif untuk menggantikan Perry Warjiyo yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Proses penunjukan sosok baru di kursi pimpinan bank sentral akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan transisi kepemimpinan sesuai koridor regulasi.
“Calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia, jadi akan diikuti sesuai ketentuan,” ujar Destry sebagaimana dikutip dari konferensi pers di Istana Kepresidenan, Senin (27/7).
Destry saat ini memegang mandat sebagai Pejabat Gubernur Sementara setelah ditunjuk oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Penunjukan tersebut merujuk pada aturan bahwa Deputi Gubernur Senior wajib mengambil alih peran Gubernur apabila yang bersangkutan berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
“Apabila Gubernur berhalangan, termasuk mengundurkan diri, maka Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran dari Gubernur itu sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Sampai nanti yang definitif proses akan dimulai oleh Presiden,” jelas Prasetyo Hadi dalam keterangannya, Senin (27/7).
Terkait mundurnya Perry Warjiyo, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa pengunduran diri tersebut bersifat sukarela.
Surat pengunduran diri itu tercatat secara resmi disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 25 Juli 2026.
Menteri Sekretaris Negara mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menerima surat tersebut dan menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi Perry selama tujuh tahun memimpin otoritas moneter nasional.
“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo Hadi, Senin (27/7).
Di sisi lain, muncul spekulasi mengenai keterlibatan pihak eksternal dalam pengusulan nama calon gubernur baru.
Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa institusinya tidak memiliki wewenang atau keterlibatan dalam proses seleksi tersebut.
“Tidak (mengajukan nama), itu prerogatif Bapak Presiden,” tegas Rosan Roeslani saat memberikan keterangan pers, Senin (27/7).
Hingga Selasa (28/7), mekanisme pemilihan Gubernur BI definitif masih dalam tahap awal sesuai dengan koridor Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry Damayanti sendiri enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai peluang dirinya untuk dicalonkan sebagai gubernur definitif.
Ia menekankan bahwa tugas yang ia jalankan saat ini semata-mata merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional sebagai Deputi Gubernur Senior.
Kondisi ekonomi nasional diharapkan tetap stabil selama masa transisi kepemimpinan di Bank Indonesia berlangsung.
Pemerintah dipastikan akan segera menindaklanjuti proses seleksi sesuai dengan mekanisme yang berlaku setelah tahapan administrasi awal rampung sepenuhnya.





















