Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia tidak akan berdampak pada beban cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli serta aksesibilitas hunian layak bagi kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh dinamika ekonomi makro.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, secara resmi menyatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga KPR subsidi pada posisi saat ini. Keputusan tersebut diambil meskipun Bank Indonesia baru saja melakukan penyesuaian suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Menurut Maruarar, menjaga stabilitas biaya angsuran adalah prioritas utama pemerintah dalam mendukung program pemilikan rumah bagi masyarakat kecil.
Keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa intervensi pemerintah dalam sektor pembiayaan perumahan tetap konsisten. Maruarar menekankan bahwa kenaikan suku bunga di pasar keuangan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat yang sedang berupaya mendapatkan hunian pertama melalui program bantuan pemerintah. Dengan kebijakan ini, para debitur KPR subsidi tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan angsuran bulanan yang dipicu oleh kebijakan moneter terbaru tersebut.
Langkah ini diambil menyusul pengumuman resmi dari Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa kenaikan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen merupakan respons terhadap kondisi ekonomi terkini. Selain BI-Rate, otoritas moneter tersebut juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen, serta suku bunga lending facility yang turut naik sebesar 25 basis poin menjadi 6,50 persen.
Di sisi lain, Kementerian PKP terus melakukan koordinasi intensif dengan perbankan penyalur KPR subsidi untuk memastikan kebijakan ini diimplementasikan secara merata di lapangan. Pemerintah menyadari bahwa sektor properti memiliki efek pengganda yang besar terhadap perekonomian nasional, sehingga stabilitas program perumahan MBR harus tetap terjaga di tengah fluktuasi suku bunga.
Program KPR subsidi sendiri merupakan tulang punggung dalam upaya pemerintah menekan angka kekurangan hunian atau backlog perumahan di Indonesia. Dengan menjamin kepastian suku bunga yang rendah dan tetap, pemerintah berharap minat masyarakat terhadap rumah bersubsidi tidak menurun, sehingga target penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat terus dicapai sesuai dengan rencana strategis nasional yang telah ditetapkan sebelumnya. Hingga saat ini, pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ekonomi global serta domestik guna memastikan keberlanjutan program bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat luas.























