Jakarta – PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) mengalokasikan total Rp 304 miliar untuk pembayaran dividen interim tahun buku 2025. Setiap pemegang saham akan menerima Rp 39,5 per saham dari bank syariah tersebut.
Keputusan pembagian dividen ini telah disetujui oleh dewan komisaris pada 17 November 2025, menyusul keputusan direksi sebelumnya. Pembagian ini berdasarkan data keuangan perseroan per 30 September 2025.
Laporan keuangan menunjukkan BTPS membukukan laba bersih yang diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp 945,66 miliar. Saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp 8,18 triliun, dengan total ekuitas Rp 9,99 triliun.
Jadwal pembagian dividen interim BTPS tahun 2025 telah ditetapkan. Tanggal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi adalah 27 November 2025, diikuti ex dividen pada 28 November 2025.
Sementara itu, tanggal cum dividen di pasar tunai jatuh pada 1 Desember 2025 dan ex dividen pada 2 Desember 2025. Daftar pemegang saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai akan dicatat pada 1 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Pembayaran dividen direncanakan pada 18 Desember 2025. Tanggal ini merupakan 16 hari bursa sejak pengumuman dan selambat-lambatnya 10 hari bursa setelah tanggal pencatatan.
Manajemen juga menegaskan bahwa tidak ada efek bersifat ekuitas selain saham yang bisa dikonversi menjadi saham dalam aksi korporasi ini.





















