Jakarta – Rencana pemerintah dalam membentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menuai sorotan tajam dari Koalisi ResponsiBank Indonesia terkait urgensi tata kelola pertambangan.
Langkah pembentukan bursa ini dinilai berpotensi menjadi fondasi utama dalam menetapkan Indonesia Reference Price bagi komoditas ekspor unggulan nasional.
Namun, koalisi tersebut menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh sekadar mengejar posisi sebagai penentu harga atau price setter di pasar global.
Negara harus mampu memposisikan diri sebagai penentu standar atau standard setter dalam tata kelola mineral kritis yang berkelanjutan.
“Kalau Indonesia ingin menjadi price setter, pertanyaannya bukan hanya siapa yang menentukan harga tetapi juga mineral seperti apa yang sedang diberi harga,” ujar Victoria Fanggidae, Koordinator Koalisi ResponsiBank Indonesia yang juga Direktur Eksekutif PRAKARSA, dalam siaran pers, Jumat (21/8/2026).
Victoria menekankan bahwa posisi strategis Indonesia harus dimanfaatkan untuk menentukan standar ketat mengenai cara mineral ditambang, diproses, dibiayai, hingga diperdagangkan.
Hal ini krusial untuk meminimalisasi risiko sosial dan lingkungan yang selama ini sering terabaikan.
Riset yang dilakukan The PRAKARSA bersama WALHI Kepulauan Bangka Belitung pada 2026 mengungkap adanya praktik supply chain laundering pada sektor timah.
Praktik tersebut memungkinkan mineral dari pertambangan ilegal tanpa standar lingkungan yang memadai masuk ke dalam rantai pasok formal.
Padahal, wilayah Kepulauan Bangka Belitung menyumbang hampir 20 persen dari total pasokan timah dunia.
Peneliti senior The PRAKARSA, Ari Wibowo, menyatakan bahwa angka produksi dan penerimaan negara tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan industri pertambangan.
“Besarnya produksi, ekspor, dan penerimaan negara tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan. Kita juga harus melihat siapa yang memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung biaya sosial serta lingkungannya,” kata Ari.
Menurutnya, masyarakat di sekitar tambang seringkali bukan hanya menanggung dampak eksternalitas, melainkan menjadi korban atas pengorbanan praktik eksplorasi yang tidak bertanggung jawab.
Data lapangan menunjukkan sebanyak 12.607 kolong bekas galian timah dengan luas sekitar 15.579,7 hektare hingga kini belum tereklamasi.
Temuan riset tersebut juga mengindikasikan bahwa audit administratif saat ini belum cukup ampuh untuk mendeteksi pencampuran mineral ilegal ke rantai pasok formal.
Oleh karena itu, transparansi bursa harus diperluas hingga mencakup transparansi rantai pasok dan tanggung jawab perusahaan secara menyeluruh.
BMKS didorong untuk menerapkan sistem penelusuran atau traceability yang mampu melacak asal mineral hingga ke lokasi tambang serta fasilitas pengolahan.
Sistem ini harus terintegrasi dengan data legalitas operasi, standar lingkungan, ketenagakerjaan, hingga kepatuhan terhadap hak asasi manusia.
“Traceability jangan berhenti pada pertanyaan mineral ini berasal dari tambang mana. Sistemnya juga harus mampu menunjukkan apakah standar lingkungan, sosial, dan hak asasi manusia dipenuhi,” tegas Ari.
Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun dinilai sangat strategis dalam mengawasi bursa sekaligus mengatur lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan kepada perusahaan tambang.
Kewajiban standar perdagangan dan pembiayaan harus berjalan beriringan agar tidak terjadi celah bagi perusahaan yang tidak patuh untuk tetap mendapatkan akses modal.
Selain itu, transparansi mengenai pemilik manfaat atau beneficial ownership serta kontribusi perusahaan kepada negara harus menjadi syarat mutlak dalam uji tuntas pembiayaan.
Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, menyatakan bahwa praktik penghindaran pajak dan pengalihan keuntungan tidak boleh dibiarkan bercokol di balik operasional perusahaan tambang.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik pengalihan keuntungan dan penghindaran pajak berjalan di baliknya,” ujar Aryanto.
Lebih jauh, tata kelola mineral harus menjamin keadilan dalam penguasaan lahan dengan menerapkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat lokal.
Koalisi ResponsiBank Indonesia menekankan bahwa tanpa standar lingkungan dan sosial yang kuat, pembentukan bursa hanya akan memindahkan lokasi transaksi tanpa memperbaiki kualitas tata kelola rantai pasok secara substansial.





















