Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan ratusan ribu hektare lahan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai zona terlarang pembangunan. Langkah ini diambil untuk memulihkan daya dukung lingkungan dan memitigasi risiko bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra.