Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 13.056.881 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah masuk hingga batas waktu pelaporan 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku Januari-Desember dan wajib pajak yang memiliki periode tahun buku berbeda.
“Pelaporan untuk wajib pajak tahun buku Januari-Desember didominasi oleh orang pribadi karyawan sebanyak 10,74 juta, disusul oleh orang pribadi non-karyawan sebanyak 1,43 juta, serta wajib pajak badan sebanyak 846.682 dalam mata uang rupiah,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/5/2026).
Secara rinci, SPT badan dalam mata uang dolar AS yang dilaporkan tercatat 1.379 dokumen. Adapun di sektor migas, terdapat 13 SPT dalam rupiah dan 181 SPT dalam dolar AS yang sudah diterima sistem DJP.
Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 26.184 wajib pajak badan dalam rupiah dan 37 wajib pajak badan dalam dolar AS telah menyampaikan kewajiban perpajakannya.
Selain capaian pelaporan, DJP juga mencatat perkembangan penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Hingga akhir April 2026, sebanyak 18.993.498 wajib pajak telah mengaktivasi akun pada sistem tersebut.
Mayoritas aktivasi dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang mencapai 17,80 juta user. Setelah itu, ada 1,09 juta wajib pajak badan, 91.366 instansi pemerintah, serta 229 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah terhubung dengan Coretax.
DJP berharap penguatan infrastruktur digital melalui Coretax bisa terus mendorong kemudahan berusaha sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak pada masa mendatang.






















