DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi Korban, Perluas Hak Perlindungan

persen

dpr-sahkan-uu-pelindungan-saksi-dan-korban-untuk-perkuat-sistem-peradilan-pidana-nasional
DPR Sahkan UU Pelindungan Saksi dan Korban untuk Perkuat Sistem Peradilan Pidana Nasional

Pantau – DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban pada 21 April 2026. Aturan baru ini menegaskan saksi dan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak setara dalam proses peradilan pidana.

Pengesahan undang-undang tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Payung hukum ini sekaligus memperluas perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengungkapan tindak pidana.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan penguatan status LPSK sebagai lembaga negara independen menjadi dasar utama pelaksanaan aturan itu. Menurut dia, status tersebut akan memberi legitimasi yang lebih kuat bagi LPSK dalam menjalankan tugas perlindungan.

“Dengan status sebagai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelindungan. LPSK menjadi Lembaga Negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif, independen, dan tanpa hambatan,” ujarnya.

Undang-undang ini juga memperluas subjek pelindungan. Tidak hanya saksi dan korban, perlindungan kini turut berlaku bagi saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang berperan dalam proses hukum.

Di sisi lain, layanan perlindungan juga didorong lebih dekat ke masyarakat. Aturan ini membuka peluang pembentukan perwakilan LPSK di daerah agar akses perlindungan semakin luas.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menilai kehadiran negara di daerah sangat penting agar perlindungan hukum tidak hanya terpusat di ibu kota. Ia menegaskan perlakuan adil harus dirasakan seluruh warga negara.

“Ini penting agar negara benar-benar hadir, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah, di seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke, memberikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali,” katanya.

Dari sisi pemulihan korban, pemerintah memperkenalkan Dana Abadi Korban sebagai skema pembiayaan berkelanjutan. Skema ini disiapkan untuk mendukung layanan pemulihan korban tindak pidana.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyebut dana tersebut akan menjadi payung pembiayaan bagi layanan korban. Ia mengatakan, dana bantuan korban dan Dana Abadi Korban saling melengkapi dalam mendukung pemulihan.

“Ini menjadi penting karena kami juga memiliki mandat terkait dana bantuan korban, sehingga keduanya menjadi sumber pendanaan yang tidak terpisahkan untuk pemulihan dan layanan korban,” ujarnya.

UU Pelindungan Saksi dan Korban juga memperkuat mekanisme restitusi dan kompensasi. Aparat penegak hukum diwajibkan menginformasikan sekaligus memfasilitasi hak korban agar proses pemenuhan ganti rugi lebih efektif.

Selain itu, aturan baru ini memperkenalkan mekanisme sita jaminan untuk memastikan pelaku memenuhi kewajiban pembayaran kepada korban. Perlindungan berbasis risiko pun diterapkan dengan mempertimbangkan kerentanan sejumlah kelompok, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pembela HAM.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyoroti tingginya risiko yang kerap dihadapi para pembela HAM. Ia menyebut dalam banyak kasus, pihak yang membela hak asasi justru menjadi sasaran ancaman.

“Dalam banyak kasus, mereka yang berperan dalam pembelaan HAM justru berada dalam posisi paling berisiko dan menghadapi ancaman nyata seperti kasus penyiraman air keras,” katanya.

Aturan ini juga memperkuat peran saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana. LPSK menilai mekanisme tersebut dapat mendorong kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo mengatakan, penghargaan diberikan kepada saksi pelaku yang membantu proses penegakan hukum. “Ini merupakan bagian dari upaya mendorong kerja sama dalam mengungkap tindak pidana,” ujarnya.

Penghargaan itu dapat berupa tambahan remisi atau perlakuan khusus lain sesuai ketentuan yang berlaku. Secara keseluruhan, ada tujuh substansi utama dalam UU Pelindungan Saksi dan Korban yang dirancang untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Rekomendasi