Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan Baznas Bazis DKI Jakarta meluncurkan program layanan sosial berupa khitanan massal gratis bagi keluarga prasejahtera. Inisiatif ini diselenggarakan untuk memfasilitasi kebutuhan kesehatan reproduksi anak selama masa libur sekolah pada periode Juni hingga Juli 2026. Program ini menargetkan kuota sebanyak 2.000 anak di seluruh wilayah ibu kota sebagai upaya meringankan beban finansial rumah tangga terkait biaya tindakan medis.
Penyelenggaraan sirkumsisi secara mandiri di fasilitas kesehatan swasta saat ini dinilai cukup memberatkan bagi masyarakat ekonomi rendah. Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya menjamin akses layanan kesehatan dasar yang higienis sekaligus aman bagi anak-anak usia sekolah. Sinergi antar-lembaga ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan berkualitas tanpa harus terbebani biaya operasional rumah sakit.
Guna memastikan distribusi layanan yang merata, panitia penyelenggara telah menetapkan pembagian kuota di lima wilayah administrasi. Wilayah Jakarta Pusat mendapatkan alokasi sebanyak 350 kuota, sementara Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu memperoleh 400 kuota. Wilayah Jakarta Barat memiliki porsi alokasi tertinggi dengan 450 kuota, sedangkan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur masing-masing menerima alokasi sebanyak 400 kuota anak. Pembagian ini didasarkan pada pemetaan wilayah agar masyarakat dapat menjangkau titik pelayanan kesehatan dengan lebih mudah.
Untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan sasaran, setiap calon peserta diwajibkan memenuhi persyaratan administratif yang ketat. Orang tua atau wali harus melampirkan salinan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di DKI Jakarta serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua. Selain itu, pendaftar wajib menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan setempat atau bukti kepesertaan aktif dalam program bantuan sosial pemerintah. Dokumen tersebut nantinya akan divalidasi oleh tim verifikator untuk disesuaikan dengan basis data kemiskinan daerah. Persetujuan tindakan medis atau informed consent yang ditandatangani di atas materai juga menjadi syarat mutlak sebelum prosedur dilakukan.
Proses pendaftaran dibuka secara bertahap melalui puskesmas kecamatan dan kantor kelurahan masing-masing wilayah. Masyarakat dapat mendatangi fasilitas tersebut untuk mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan berkas persyaratan. Setelah dokumen diserahkan, tim medis dan panitia akan melakukan seleksi serta validasi data. Peserta yang dinyatakan lolos akan menerima kartu tanda peserta beserta jadwal pelaksanaan tindakan medis yang telah ditentukan.
Demi menjamin kualitas layanan, setiap tindakan sirkumsisi dilakukan oleh tenaga dokter dan perawat profesional. Selain tindakan medis, peserta akan menerima paket obat-obatan pasca-prosedur, termasuk pereda nyeri dan antibiotik. Pihak penyelenggara juga memberikan bingkisan sosial berupa sarung, baju koko, serta santunan pendidikan bagi setiap anak. Layanan kontrol kesehatan gratis di puskesmas juga disediakan untuk memantau proses pemulihan luka pasca-khitan.
Seluruh rangkaian kegiatan telah disusun dalam linimasa yang ketat. Sosialisasi dan pendaftaran berlangsung pada 20 hingga 30 Juni 2026, diikuti tahap verifikasi data pada 1 hingga 5 Juli 2026. Pelaksanaan tindakan medis dibagi ke dalam dua gelombang, yakni 8 hingga 10 Juli untuk wilayah Jakarta Pusat, Utara, dan Barat, serta 12 hingga 15 Juli untuk Jakarta Selatan dan Timur. Periode kontrol kesehatan pasca-tindakan dijadwalkan berlangsung hingga 22 Juli 2026 untuk memastikan seluruh peserta pulih dengan baik.



















