Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Manipulasi Harga

Kholida Rahman

Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Manipulasi Harga

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan transfer harga serta manipulasi harga selama periode 2008 hingga 2025.

Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya upaya melawan hukum yang dilakukan korporasi tersebut untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Praktik ilegal ini diduga melibatkan kolaborasi antara pihak perusahaan dengan dua oknum tersangka lainnya yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa negara diperkirakan mengalami kerugian yang cukup signifikan akibat skema tersebut.

“Kejagung telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp 2 triliun,” ujar Saiful dalam konferensi pers di kantornya, Senin (7/9).

Penetapan status tersangka terhadap emiten berkode saham INRU ini didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif terhadap 112 saksi, termasuk seorang direktur yang bertindak sebagai kuasa perusahaan.

Penyidik menduga INRU secara aktif membujuk pejabat di Kementerian Keuangan agar mengabaikan kajian kritis pada Kertas Kerja Pemeriksaan serta Laporan Hasil Pemeriksaan terkait audit perusahaan.

Modus operandi yang dijalankan perusahaan mencakup manipulasi laporan transaksi wajib yang harus diserahkan kepada negara.

Langkah ini dilakukan untuk menyembunyikan penyelewengan pengalihan harga yang dilakukan oleh produsen bubur kertas yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara tersebut.

Pihak Kejagung menyoroti adanya manipulasi harga komoditas bubur kertas yang dijual kepada Macau Marketing International Ltd dan PT Asia Pacific Rayon.

Macau Marketing diketahui merupakan afiliasi INRU untuk pasar luar negeri, sementara PT Asia Pacific Rayon bergerak di sektor produksi kain rayon.

“INRU secara melawan hukum melakukan rekayasa harga dengan memanipulasi pos tarif produk yang seharusnya dissolving pulp menjadi bleached hardwood kraft pulp,” kata Saiful.

Perbedaan klasifikasi produk tersebut menjadi kunci dalam skema manipulasi ini.

Dissolving pulp dikenal sebagai bubur kertas berkualitas tinggi dengan kadar selulosa di atas 90 persen yang memiliki harga jual lebih mahal karena proses produksinya yang rumit.

Sebaliknya, bleached hardwood kraft pulp merupakan produk dengan kualitas lebih rendah yang umum digunakan sebagai bahan baku tisu atau kertas biasa.

Dengan merekayasa pos tarif, perusahaan diduga berhasil menekan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung di bawah pengawasan Jampidsus.

Meskipun tersandung kasus korupsi, manajemen INRU memastikan bahwa kegiatan operasional perusahaan masih berjalan normal.

Di sisi lain, perusahaan saat ini tengah menghadapi tantangan hukum terpisah terkait gugatan terhadap Kementerian Lingkungan Hidup di Kota Medan.

Sebelumnya, pada Februari 2026, INRU juga telah menerima keputusan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Kehutanan.

Manajemen INRU dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia menyatakan telah menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan hutan.

Perusahaan kini fokus menyelesaikan kewajiban finansial kepada pemerintah pusat maupun daerah sembari melakukan evaluasi manajerial secara berkelanjutan.

Meski izin pemanfaatan hutan dicabut, INRU tetap melakukan pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas operasional esensial sebagai bagian dari tata kelola perusahaan.

Rekomendasi

Tinggalkan komentar