Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menerima uang titipan senilai Rp 1 triliun dari PT Pemukasakti Manis Indah (PSMI) terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan.
Dana tersebut kini disimpan dalam rekening khusus milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Pihak penyidik memastikan bahwa seluruh dana titipan tersebut tidak menghasilkan keuntungan finansial dalam bentuk bunga selama masa penyimpanan di bank.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan mekanisme penyimpanan dana tersebut saat memberikan keterangan pers pada Kamis (10/9).
“Seluruh uang tersebut disimpan di rekening atas nama Jampidsus pada BSI, di situ bunganya 0% atau tidak ada bunga sama sekali,” ujar Saiful Bahri Siregar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penyimpanan dana tersebut menggunakan akad wadiah.
Sistem ini dipilih karena uang tersebut tidak digunakan oleh pihak perbankan sebagai sumber dana untuk penyaluran pembiayaan atau kredit.
“Kegiatan memamerkan uang titipan ini bagian dari layanan BSI dan tidak ada pengurangan dari uang titipan Rp 1 triliun tersebut,” kata Anang Supriatna.
Dalam kesempatan tersebut, Kejagung sempat memamerkan sebagian uang tunai yang disita, yakni sekitar Rp 200 miliar, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Saiful menjelaskan bahwa tidak seluruh uang dipamerkan karena keterbatasan uang kartal yang tersedia di bank serta pertimbangan keamanan yang sangat ketat.
Kejagung menegaskan bahwa uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara apabila PSMI terbukti bersalah di pengadilan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyerobotan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan, Lampung, seluas 32.375 hektare.
Luas lahan yang diserobot tersebut mencakup 58% dari total konsesi yang dimiliki Inhutani V sejak tahun 1996.
Penyelidikan mengungkap bahwa PSMI telah melakukan pembukaan areal perkebunan tebu tanpa mengantongi izin dari Menteri Kehutanan sejak tahun 2007.
Pihak Kejagung menyoroti adanya nota kesepahaman (MoU) antara PSMI dan Inhutani V yang ditandatangani pada tahun 2013.
Perjanjian tersebut dianggap melawan hukum karena memuat klausul yang berlaku surut untuk melegalkan aktivitas PSMI sejak tahun 2007.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan PSMI adalah pembukaan areal perkebunan di dalam kawasan hutan yang dikelola PT Inhutani V tanpa izin Menteri Kehutanan,” tegas Saiful Bahri Siregar.
Penyidik menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi selama bertahun-tahun.
Hingga hari ini, Jumat (11/9/2026), proses hukum terhadap PT PSMI terus berjalan intensif untuk mendalami kerugian negara yang ditimbulkan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna memastikan aset negara tetap terjaga dari praktik penyalahgunaan lahan kawasan hutan secara ilegal.





















