Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,57 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax hingga Selasa, 21 April 2026. Capaian ini merepresentasikan 75,77 persen dari total target pelaporan yang ditetapkan sebesar 15,27 juta wajib pajak.
Berdasarkan data resmi DJP yang dirilis pada Rabu, 22 April 2026, total 11.579.824 SPT yang masuk tersebut terdiri dari 11.191.330 wajib pajak orang pribadi dan 296.393 wajib pajak badan usaha. Selain itu, tercatat sebanyak 4.900 SPT berasal dari wajib pajak badan usaha dengan tahun buku berbeda. Hingga saat ini, sistem Coretax telah mencatatkan 18.299.631 aktivasi akun oleh wajib pajak.
Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Maret. Kebijakan ini menyamakan tenggat waktu dengan wajib pajak badan usaha.
Seiring dengan perpanjangan waktu tersebut, DJP juga memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan selama periode perpanjangan. Penghapusan sanksi mencakup denda maupun bunga bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan hingga batas waktu 30 April 2026.
Insentif tersebut berlaku untuk penyampaian SPT PPh tahun pajak 2025, pembayaran PPh Pasal 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran pajak. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya melalui sistem baru yang telah diimplementasikan.





















