Padang – Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri, Zuliani. Kasus ini terbongkar setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, pada Rabu (6/5/2026) pagi. Saat kejadian, Zuliani tengah pergi ke masjid untuk salat Subuh dan meninggalkan rumah tanpa kecurigaan.
Sekitar pukul 05.22 WIB, korban pulang dan mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, kotak penyimpanan barang berharga miliknya sudah raib.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan di dalam kotak itu tersimpan tiga cincin emas seberat 7,5 gram, uang tunai Rp3 juta, dan sejumlah dokumen penting. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp23 juta.
Merasa menjadi korban pencurian, Zuliani kemudian melapor ke Polresta Padang. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/438/V/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 13 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada AP, yang tak lain adalah anak kandung korban.
Setelah identitas terduga pelaku terungkap, polisi melakukan pelacakan. Dari informasi yang diperoleh, AP sempat bersembunyi di rumah temannya di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Petugas kemudian melakukan penyergapan pada Rabu (13/5/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. AP berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita satu brankas kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan untuk menyimpan hasil curian.
“Saat diinterogasi petugas, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Markas Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Muhammad Yasin, Kamis (14/5/2026) malam.
Atas perbuatannya, AP kini ditahan dan dijerat dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga. Ia dikenakan Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





















