Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penerapan WFH ini mulai berlaku efektif pada Jumat (10/4) sebagai tindak lanjut dari program Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah diluncurkan sejak 1 April 2026.
Nasaruddin menegaskan bahwa WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, melainkan sebuah cara baru dalam bekerja. Ia memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal meski ASN tidak berada di kantor.
“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” ujar Nasaruddin.
Menag mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum membangun ritme kerja yang lebih seimbang dan bermakna. Ia berharap transformasi ini dapat meningkatkan produktivitas ASN melalui pemanfaatan teknologi digital.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan WFH harus dijalankan dengan disiplin tinggi. Ia meluruskan bahwa WFH tidak boleh disalahartikan sebagai kebebasan bekerja dari mana saja.
“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan work from anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tegas Kamaruddin.
Selain meningkatkan efisiensi kerja, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan biaya energi serta mengurangi mobilitas pegawai di akhir pekan.





















