Jakarta – Petani tebu yang mengelola lahan di atas 5 hektare (ha) kini harus menanggung biaya produksi secara mandiri. Pemerintah menegaskan bahwa bantuan benih dan pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani kecil dengan batas maksimal kepemilikan lahan 5 ha.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk membedakan antara petani skala kecil dengan pelaku usaha atau pengusaha pertanian. Menurutnya, petani yang mengelola lahan lebih dari 5 ha sudah masuk dalam kategori pengusaha sehingga tidak lagi menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.
“Untuk satu orang. Karena 2 sampai 5 hektare (subsidi pupuk dan benih), tetapi kalau di atas itu (luasan tanamannya), itu sudah pengusaha,” ujar Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6).
Pembatasan ini mencakup seluruh sarana produksi pertanian, termasuk benih dan pupuk. Dengan skema tersebut, petani yang memiliki lahan lebih dari 5 ha wajib memenuhi kebutuhan operasionalnya sendiri di luar batas subsidi yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini memicu keluhan dari sejumlah petani tebu yang tengah menghadapi tingginya biaya bongkar ratoon atau penanaman ulang. Proses peremajaan tanaman ini membutuhkan modal besar untuk pengolahan lahan, pembelian benih, hingga pemupukan.
Banyak petani merasa bantuan pemerintah saat ini belum mampu menutupi seluruh biaya produksi, terutama bagi mereka yang mengelola lahan di atas batas subsidi. Di sisi lain, para petani berharap pemerintah dapat memperkuat dukungan pembiayaan agar upaya peningkatan produksi gula nasional tidak terhambat oleh beban biaya usaha tani yang tinggi.
Pemerintah sendiri berdalih bahwa pembatasan luasan lahan dilakukan agar anggaran subsidi dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran dan menjangkau lebih banyak petani kecil di seluruh Indonesia.




















