Jakarta – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) resmi merampungkan proses pembelian kembali atau buyback saham milik para pemegang saham yang tidak setuju dengan langkah penggabungan usaha atau merger.
Total saham yang berhasil dibeli kembali oleh anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk tersebut mencapai 69.777.200 lembar saham.
Nilai bruto dari aksi korporasi ini tercatat sebesar Rp 35,94 miliar.
Manajemen perseroan menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai pemenuhan hak dissenting shareholders atau pemegang saham yang menolak aksi merger.
Kewajiban ini didasarkan pada ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Berdasarkan data yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), periode penawaran pembelian saham berlangsung sejak 3 hingga 10 Juli 2026.
Proses penyelesaian pembayaran atau settlement kepada para pemegang saham yang berhak telah dilakukan pada 17 Juli 2026.
MTEL menetapkan harga pembelian sebesar Rp 515 per saham.
Harga tersebut mengacu pada nilai wajar yang ditetapkan saat pengumuman Ringkasan Rencana Penggabungan Usaha pada 8 Mei 2026.
“Dengan selesainya pembelian kembali saham tersebut, pelaksanaan hak pemegang saham yang tidak menyetujui Penggabungan Usaha sesuai Pasal 62 UUPT telah selesai dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pembelian kembali saham bagi Perusahaan Terbuka,” ujar manajemen MTEL dalam keterangan tertulis yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Sabtu (25/7/2026).
Terdapat kriteria ketat bagi pemegang saham yang berhak mengajukan penjualan saham kepada perseroan.
Pemegang saham harus terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada recording date yang ditentukan.
Selain itu, mereka wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) serta secara sah menyatakan keberatan atas merger.
Syarat lainnya meliputi pengajuan formulir permintaan buyback sesuai mekanisme yang berlaku.
Data menunjukkan bahwa dari 71.218.900 saham yang menyatakan tidak setuju saat RUPSLB, sebanyak 97,98% di antaranya telah terealisasi dalam aksi buyback ini.
Sekitar 1,44 juta saham atau 2,02% dari total penolakan tidak terealisasi dalam transaksi tersebut.
Pihak perusahaan tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyebab selisih angka tersebut dalam laporan mereka.
Pelaksanaan aksi ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Merger yang mendasari aksi ini melibatkan integrasi bisnis antara MTEL dengan PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi.
Aksi penggabungan tersebut telah dinyatakan efektif sejak 1 Juli 2026.
Perseroan menegaskan bahwa transaksi buyback tidak akan berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan pun dipastikan tetap stabil pasca-selesainya proses pembelian kembali saham ini.
Dengan berakhirnya tahapan ini, seluruh rangkaian kewajiban hukum terkait hak pemegang saham dalam proses penggabungan usaha telah tuntas dilaksanakan.
























