Yogyakarta – Sistem pembayaran royalti lagu dan musik di Indonesia dinilai belum adil bagi pencipta. Hal ini diungkapkan musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, dalam forum di Fakultas Hukum UGM, Selasa (23/9/2025). Once mendesak penguatan regulasi untuk melindungi hak ekonomi para seniman secara nyata.
Menurutnya, permasalahan royalti dapat diselesaikan dengan membenahi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia mengusulkan dua opsi: memperkuat LMKN sebagai pusat pemungutan atau membatasi LMK agar fokus pada pendataan dan representasi anggota. Sistem pemungutan royalti yang ada dinilai tidak efektif selama 34 tahun terakhir.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengakui adanya tantangan dalam pengelolaan royalti. Tantangan tersebut meliputi skema tarif yang tidak adil, rendahnya kepatuhan pengguna, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, serta sistem distribusi berbasis digital yang belum optimal. Pemerintah, kata Agung, berperan melakukan pengawasan terhadap LMK.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, M. Hawin, menekankan pentingnya prinsip business judgment rule dalam pengelolaan LMK untuk menjamin akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Hal ini dinilai kunci mencegah sengketa hukum di masa mendatang.
Forum tersebut juga membahas pentingnya standar minimum bagi platform musik, mekanisme takedown yang efisien, sanksi tegas bagi pelanggar, serta sistem klaim sederhana bagi pemegang hak cipta.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan komitmen pemerintah dalam melindungi hak ekonomi pencipta melalui regulasi yang adaptif. Sinergi antara pemerintah, LMK, dan pengguna karya cipta dinilai krusial untuk memastikan implementasi peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 berjalan efektif dan meningkatkan kesejahteraan seniman.

























