Pakar UIKA Bogor: Penetapan Bencana Nasional Aceh-Sumut Langkah Tepat!

persen

Bogor – Skala bencana yang masif dan dampak kerusakan yang melampaui kapasitas pemerintah daerah mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera. Desakan ini dinilai relevan dan sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif oleh Pakar Manajemen Publik Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Nandang Sutisna.

Menurut Nandang, pandangan yang disampaikan Anies Baswedan agar pemerintah menetapkan bencana di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera sebagai bencana nasional memang tepat. Kondisi objektif di lapangan menunjukkan bahwa penanganan darurat, rehabilitasi, maupun rekonstruksi tidak dapat lagi ditangani hanya oleh pemerintah daerah.

Luas wilayah terdampak, kerusakan infrastruktur dasar, serta besarnya dampak sosial dan ekonomi menjadi indikator kuat perlunya keterlibatan penuh pemerintah pusat.

“Keputusan ini bukan soal politik, melainkan soal kemampuan negara dalam merespons bencana berskala besar. Dari perspektif manajemen publik, penetapan bencana nasional merupakan sebuah kebutuhan,” ujar Nandang.

Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka manajemen publik, penetapan status bencana nasional merupakan instrumen kebijakan. Ini memungkinkan dibukanya akses pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mempercepat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta memastikan proses pemulihan berjalan secara serentak, terukur, dan berkelanjutan.

Nandang menambahkan, berbagai estimasi menunjukkan bahwa kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Aceh dan Sumatera diperkirakan melampaui Rp50 triliun. Angka sebesar itu dinilai tidak realistis jika hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.

Selain persoalan anggaran, ia juga merujuk pada pandangan sejumlah mantan pejabat Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. Mereka sebelumnya mengingatkan bahwa tanpa perubahan pendekatan dan keterlibatan penuh negara, pemulihan wilayah terdampak bencana berskala besar dapat memakan waktu hingga 20-30 tahun.

“Peringatan dari mantan pejabat BRR tersebut memperkuat urgensi penetapan bencana nasional. Jika negara tidak mengambil alih secara penuh sejak awal, masyarakat akan menanggung dampak pemulihan yang terlalu panjang,” katanya.

Lebih lanjut, Nandang menilai bencana di Aceh dan Sumatera tidak dapat dipahami semata-mata sebagai peristiwa alam. Ia menyoroti kerusakan lingkungan akibat pembabatan hutan, ekspansi perkebunan dan pertambangan, pelanggaran tata ruang, serta lemahnya pengawasan kebijakan lingkungan sebagai faktor yang memperbesar risiko bencana.

“Hujan merupakan fenomena alam. Namun banjir bandang dan longsor yang merusak permukiman serta menelan korban jiwa adalah akumulasi dari kebijakan dan lemahnya pengendalian,” ujarnya.

Dalam konteks ini, negara harus melihat persoalan secara menyeluruh agar bencana serupa tidak berulang.

Menurut Nandang, dorongan penetapan bencana nasional juga mencerminkan pendekatan negara kesejahteraan. Di mana keselamatan warga serta pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi menjadi prioritas utama kebijakan publik.

“Jika pendekatan tidak berubah, kita hanya akan sibuk menangani dampak jangka pendek. Karena itu, penetapan status bencana nasional merupakan langkah strategis untuk mencegah krisis berkepanjangan,” tegasnya.

Ia menegaskan, penetapan status bencana nasional bukan sekadar keputusan administratif. Melainkan wujud nyata kehadiran dan tanggung jawab negara di tengah krisis kemanusiaan yang meluas.

Rekomendasi