Jakarta – Pemerintah masih menyiapkan skema penggajian bagi 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Hingga saat ini, besaran upah maupun mekanismenya belum diputuskan dan dipastikan tidak diambil dari fasilitas pembiayaan koperasi melalui pinjaman bank.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan sumber gaji manajer tidak berasal dari skema pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit koperasi yang disiapkan pemerintah.
“Enggak, di luar (pinjaman Rp3 miliar). Nanti ada skemanya lagi,” ujar Ferry di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (20/4).
Wakil Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Tedi Bharata mengatakan pembahasan gaji masih berlangsung. Ia menyebut skema tersebut akan mengikuti aturan ketenagakerjaan karena para manajer akan berstatus pegawai kontrak dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“PKWT kan ada aturannya. Kita enggak bisa asal memberikan gaji. Jadi don’t worry, enggak usah terlalu, karena tentu ini lagi dibahas juga terkait dengan gaji,” kata Tedi.
Menurut dia, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan kualitas kandidat ketimbang membahas nominal upah. Manajer Kopdes nantinya harus memiliki jiwa kewirausahaan dan kemampuan membangun jaringan usaha di tingkat desa.
“Jadi orang-orang yang punya karakter yang entrepreneurship, jadi businessman. Karena akan banyak ketemu dengan vendor, ketemu dengan BUMN, ketemu dengan para pelaku usaha di desa,” ujarnya.
Tedi juga memastikan anggaran gaji berasal dari pemerintah dan tidak terkait dengan skema pembiayaan koperasi.
“Dari pemerintah. Bukan (dari pembiayaan Rp3 miliar), (anggarannya) dari pemerintah,” ucapnya.
Ia menambahkan, besaran gaji akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dibuat seragam.
“Sesuai aturannya, iya. Kan menyesuaikan, nggak bisa sama,” imbuhnya.
Secara umum, pemerintah tidak menetapkan standar tunggal untuk gaji pegawai PKWT di BUMN. Besarannya bergantung pada posisi, tanggung jawab, dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Sebagai gambaran, gaji pegawai BUMN bervariasi. Untuk level staf, kisarannya umumnya berada di rentang Rp4 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Adapun pada level manajerial, gaji bisa mencapai Rp8 juta hingga lebih dari Rp20 juta per bulan, tergantung sektor dan perusahaan.
Dengan demikian, gaji manajer Kopdes Merah Putih berpeluang berada dalam rentang yang bervariasi dan menyesuaikan standar tersebut, meski pemerintah belum menetapkan angka resmi.
Di tengah proses pembahasan itu, minat masyarakat untuk mengisi posisi manajer Kopdes Merah Putih terpantau tinggi. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut jumlah pendaftar telah mencapai 383.830 orang per Senin (20/4), dengan sebagian besar memilih program Kopdes.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat koperasi desa dan kampung nelayan secara nasional.
Pada tahap awal, pemerintah membuka sekitar 35.476 formasi, terdiri dari 30 ribu manajer Kopdes dan 5.476 pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Peserta yang lolos akan berstatus pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara dengan skema PKWT.
Sementara itu, pemerintah juga mengatur pembiayaan koperasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan itu memungkinkan koperasi desa memperoleh pembiayaan dari bank dengan dukungan likuiditas APBN.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menempatkan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank untuk mempercepat pembangunan fisik koperasi, seperti gerai dan pergudangan.
Setiap unit koperasi dapat mengakses pembiayaan dengan limit maksimal Rp3 miliar, dengan bunga sekitar 6 persen per tahun.



















