Jakarta – Sejumlah lembaga kajian mendesak pemerintah segera merombak skema subsidi energi nasional. Langkah ini dinilai krusial untuk mengalihkan anggaran dari sektor fosil ke bantuan langsung yang lebih tepat sasaran, sekaligus memperkuat ketahanan fiskal negara di tengah tekanan pelemahan nilai tukar rupiah dan fluktuasi harga minyak dunia.
Senior Policy Advisor International Institute for Sustainable Development (IISD), Anissa Suharsono, mengungkapkan bahwa mekanisme subsidi saat ini membuat ruang fiskal pemerintah terus tertekan. Ia menyoroti adanya ketimpangan dalam penyaluran subsidi, di mana kelompok rumah tangga termiskin justru hanya menerima porsi yang sangat kecil.
“Subsidi ini adalah program perlindungan sosial yang sangat mahal, namun paling sedikit memberikan manfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar Anissa.
Data IISD menunjukkan angka riil subsidi energi pada 2024 mencapai Rp713,5 triliun, jauh lebih besar dibandingkan catatan resmi pemerintah sebesar Rp386,9 triliun. Selisih tersebut terjadi karena biaya menjaga harga energi di bawah harga pasar sering kali tidak tercatat secara transparan dalam laporan belanja negara.
Senada dengan hal tersebut, Senior Policy Advisor Center Policy Development (CPD), Ruddy Gobel, mengusulkan agar subsidi tidak lagi diberikan dalam bentuk komoditas, melainkan bantuan tunai langsung kepada keluarga rentan. Menurut kalkulasi CPD, skema ini berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp95 triliun per tahun.
“Reformasi subsidi akan memberikan sinyal positif kepada pasar bahwa pemerintah serius memperbaiki kredibilitas fiskal, yang pada akhirnya berdampak baik bagi penguatan rupiah,” jelas Ruddy.
Selain bantuan langsung, percepatan transisi ke kendaraan listrik juga menjadi solusi strategis. Manajer Mobilitas Berkelanjutan IESR, Rahmi Puspita Sari, menyatakan bahwa konversi kendaraan listrik dapat menekan konsumsi BBM secara alami.
“Dengan mencapai target konversi 15 juta kendaraan listrik pada 2030, Indonesia dapat menghemat impor BBM hingga 18 juta barel per tahun,” ungkap Rahmi.
Para pakar sepakat bahwa reformasi ini harus dilakukan secara hati-hati melalui komunikasi publik yang transparan. Pemerintah disarankan untuk memperkuat mekanisme perlindungan sosial terlebih dahulu sebelum melakukan penyesuaian harga secara bertahap, guna memastikan kelompok rentan tetap terlindungi selama masa transisi.





















