Pemkab Agam dan Pemko Bukittinggi Matangkan Rencana Pengadaan Lahan Tol

persen

pemkab-agam-dan-pemko-bukittinggi-percepat-langkah-pengadaan-tanah-tol-bukittinggi–sicincin
Pemkab Agam dan Pemko Bukittinggi Percepat Langkah Pengadaan Tanah Tol Bukittinggi–Sicincin

Bukittinggi – Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Kota Bukittinggi mulai mematangkan rencana pembangunan ruas Jalan Tol Bukittinggi-Sicincin melalui penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pembebasan lahan berjalan transparan dan berkeadilan bagi masyarakat terdampak.

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Balaikota Bukittinggi, Senin (8/6/2026), kedua pemerintah daerah menekankan pentingnya dialog produktif.

Fokus utama pertemuan ini adalah memetakan potensi kendala serta menyatukan persepsi antar pemangku kepentingan di wilayah yang terdampak, seperti Kecamatan Sungai Pua, Candung, dan Banuhampu.

Bupati Agam, Benni Warlis, menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalankan studi kelayakan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan penyusunan DPPT secara simultan.

Ia menekankan forum ini menjadi wadah untuk menampung aspirasi warga agar pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat.

“Ini baru tahapan awal. Kami berupaya menyatukan persepsi, menampung aspirasi, serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang mungkin timbul selama proses pembangunan. Mari kita manfaatkan forum ini untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi,” ujar Benni.

Senada dengan hal tersebut, Wali Kota Bukittinggi, Muhammad Ramlan Nurmatias, memberikan dukungan penuh terhadap proyek strategis nasional ini.

Ia optimistis kehadiran jalan tol akan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan konektivitas antarwilayah.

Ramlan menjamin bahwa seluruh proses ganti rugi lahan maupun tempat usaha akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kompensasi yang layak bagi warga yang terdampak.

“Kami ingin pembangunan berjalan tanpa merugikan pemilik tanah maupun pelaku usaha. Setiap proses akan dipelajari secara saksama agar tercapai solusi yang adil bagi semua pihak,” tegas Ramlan.

Rapat koordinasi ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat, hingga perangkat daerah terkait.

Selain itu, hadir pula unsur tokoh masyarakat, camat, wali nagari, serta perwakilan Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk memberikan masukan konstruktif terkait rencana pembangunan tersebut.

Rekomendasi