Padang – Pemerintah Kota Padang kini beralih ke sistem pengawasan berbasis digital melalui penerapan E-Audit Terintegrasi. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan internal sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Transformasi sistem pengawasan ini resmi dimulai setelah dilakukannya penandatanganan kesepakatan bersama terkait integrasi dan pemanfaatan data di Kantor Inspektorat Kota Padang, Jumat (5/6/2026).
Inspektur Kota Padang, Sonny Budaya Putra, menjelaskan bahwa sistem ini akan mengubah pola pengawasan konvensional yang bersifat post-factum menjadi pengawasan real-time.
“E-audit bertujuan untuk efisiensi birokrasi, deteksi dini terhadap potensi penyimpangan khususnya dalam aspek pengawasan internal. Ini juga menggeser metode pengawasan post-factum menjadi pengawasan yang bersifat real-time,” ujar Sonny.
Penerapan E-Audit ini mencakup integrasi data yang luas, mulai dari anggaran dan realisasi, pengadaan barang dan jasa, hingga registrasi kontrak. Selain itu, sistem ini juga didukung oleh penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya Pemko Padang dalam mendukung visi Smart City dan menyelaraskan diri dengan kebijakan pemerintahan digital dari Kementerian Komdigi, serta memperkuat ekosistem Satu Data Indonesia (SDI).
Irban III Inspektorat Kota Padang, Metri, menambahkan bahwa sistem ini akan memberikan kemudahan bagi pihaknya dalam melakukan pengawasan berkelanjutan.
“Dengan e-audit, Inspektorat juga bisa mengawal dan memastikan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan internal maupun eksternal,” jelas Metri.
Melalui integrasi data yang komprehensif ini, Pemko Padang menargetkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.




















